Polisi Soetta Gagalkan Penyelundupan Cairan Narkoba Liquid Ethomidate dari Thailand
Polresta Bandara Soetta menggagalkan penyelundupan 46 cartridge cairan narkotika liquid ethomidate dari Thailand yang disembunyikan dalam koper milik seorang WNI.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Bandara Soekarno-Hatta berhasil menggagalkan upaya penyelundupan narkoba jenis liquid ethomidate dari Thailand. Satu warga negara Indonesia (WNI) berinisial J ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta pada Rabu, 5 Juli 2023, setelah kedapatan membawa 46 cartridge berisi ethomidate dalam dua kopernya. Penyelundupan ini tergolong modus baru, memanfaatkan cartridge rokok elektrik untuk menyelundupkan narkotika tersebut.
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup cerdik. Cairan ethomidate disembunyikan di dalam cartridge rokok elektrik, kemudian dimasukkan ke dalam koper pelaku. Hal ini menunjukkan semakin canggihnya metode penyelundupan narkoba yang perlu diwaspadai oleh pihak berwenang. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Polresta Bandara Soekarno-Hatta dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Kapolresta Bandara Soekarno-Hatta, Kombes Pol. Ronald Sipayung, menjelaskan bahwa ethomidate memiliki efek hemodinamika yang dapat mempengaruhi aliran darah, serta menimbulkan halusinasi dan efek 'fly' bagi penggunanya. "Ini mungkin jenis baru yang merupakan semacam vape. Jadi merupakan cairan untuk para pengguna vape tapi mengandung narkoba," jelas Kombes Pol. Ronald Sipayung. Barang haram tersebut rencananya akan dijual di Indonesia dengan harga Rp4 juta per cartridge.
Modus Penyelundupan Narkoba Jenis Baru
Penyelundupan liquid ethomidate ini menjadi perhatian serius karena merupakan modus baru dalam perdagangan narkoba. Pelaku memanfaatkan kemasan cartridge rokok elektrik yang umum ditemukan, sehingga lebih mudah untuk melewati pemeriksaan keamanan. Hal ini menunjukkan perlunya peningkatan kewaspadaan dan teknologi deteksi di bandara untuk mencegah penyelundupan serupa di masa mendatang.
Polisi berhasil mengungkap bahwa ethomidate, meskipun memiliki kegunaan medis, dibawa pelaku tanpa resep atau dokumen pendukung. Ini menunjukkan adanya niat jahat pelaku untuk mengedarkan narkotika tersebut secara ilegal. Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Berdasarkan keterangan pelaku, ethomidate tersebut berasal dari Bangkok, Thailand, dan akan diedarkan di Indonesia. Harga jual yang tinggi, yaitu Rp4 juta per cartridge, menunjukkan tingginya potensi keuntungan bagi pelaku. Hal ini juga menunjukkan betapa menguntungkannya bisnis narkoba ilegal, sehingga perlu adanya upaya pencegahan yang lebih komprehensif.
Ancaman Hukuman Berat bagi Pelaku
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 435 subsider Pasal 436 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun. Meskipun ethomidate termasuk narkotika golongan II, penyidik memilih untuk menjerat pelaku dengan Undang-Undang Kesehatan, bukan Undang-Undang Narkotika.
"Etomidate ini masuk dalam narkotika golongan II dan sedang marak di kalangan anak muda khususnya kerap pakai vape. Namun, disini kita sangkakan dengan UU Kesehatan bukan UU Narkoba," kata Kombes Pol. Ronald Sipayung. Hal ini menunjukkan upaya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku penyelundupan narkoba, terlepas dari jenis narkotika yang diselundupkan.
Kasus ini menjadi pelajaran penting bagi masyarakat tentang bahaya peredaran narkoba dan pentingnya kewaspadaan terhadap modus-modus baru penyelundupan. Kerja sama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat diperlukan untuk memberantas peredaran narkoba di Indonesia.
Penting untuk diingat bahwa ethomidate, meskipun memiliki kegunaan medis, dapat disalahgunakan sebagai narkotika. Penggunaan tanpa resep dokter sangat berbahaya dan dapat menimbulkan efek samping yang serius. Oleh karena itu, masyarakat diimbau untuk selalu waspada dan melaporkan setiap kecurigaan terkait peredaran narkoba kepada pihak berwajib.