Polda Kepri Razia 10 Tempat Hiburan Malam Batam, Sita Minuman Keras Ilegal
Polda Kepri menggelar razia di 10 tempat hiburan malam Batam untuk mencegah peredaran narkoba dan menyita puluhan botol minuman keras ilegal.

Direktorat Reserse Narkoba Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) baru-baru ini menggelar razia besar-besaran di 10 tempat hiburan malam di Kota Batam. Razia yang dilakukan pada Jumat (25/4) malam hingga Sabtu dini hari tersebut bertujuan untuk mencegah peredaran gelap narkoba dan penyalahgunaan minuman beralkohol tanpa izin.
Razia yang dipimpin oleh Kabid Humas Polda Kepri, Komisaris Besar Polisi Zahwani Pandra Arsyad, melibatkan 91 personel gabungan dari berbagai bidang di Polda Kepri. Sasaran razia meliputi sejumlah tempat hiburan malam ternama di Batam, antara lain Panda Club, Redfox, Barfly, Daddy's Bar, Fat Willy's Bar, Dragon KTV & pub, Square, Bigbros, Atmos Club, dan Kampung Bule. Razia terpusat di kawasan Imperium Batam, dimulai pukul 23.00 WIB.
"Razia ini dalam rangka mencegah penyalahgunaan dan peredaran gelap narkoba serta minuman beralkohol tanpa izin," jelas Pandra dalam keterangan resminya. Petugas melakukan pemeriksaan selektif terhadap pengunjung, termasuk tes urine bagi individu yang dicurigai.
Hasil Razia dan Temuan Barang Bukti
Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti. Di Atmos Club, ditemukan 60 botol minuman beralkohol tanpa izin edar. Satu botol minuman beralkohol tanpa izin juga ditemukan di Kampung Bule. Selain itu, petugas juga memeriksa 10 pengunjung di lima tempat hiburan malam yang dicurigai terlibat dalam penyalahgunaan narkoba atau minuman keras ilegal.
Meskipun tidak ditemukan narkoba dalam razia ini, pengungkapan minuman keras ilegal tetap menjadi perhatian serius. Hal ini menunjukkan perlunya pengawasan ketat terhadap peredaran minuman keras di tempat-tempat hiburan malam untuk mencegah dampak negatifnya terhadap masyarakat.
Komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal sangat terlihat dalam operasi ini. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat Batam.
Pencegahan dan Pemberantasan Narkoba
Razia ini merupakan bagian dari program pencegahan, pemberantasan, penyalahgunaan, dan peredaran gelap narkoba (P4GN) yang dijalankan Polda Kepri. Polda Kepri berkomitmen untuk terus menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba dan zat adiktif lainnya. Pandra menegaskan bahwa razia serupa akan terus dilakukan secara berkala dan menyeluruh sebagai bentuk komitmen Polda Kepri dalam menciptakan lingkungan masyarakat yang bersih dari narkoba dan barang ilegal lainnya.
Polda Kepri menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat dibutuhkan untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari bahaya narkoba.
"Polda Kepri akan terus hadir menjaga stabilitas keamanan masyarakat," tegas Pandra. Pernyataan ini menunjukkan keseriusan Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, termasuk dalam upaya mencegah peredaran gelap narkoba dan barang ilegal lainnya di wilayah Kepulauan Riau.
Langkah-langkah yang dilakukan Polda Kepri ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan mencegah peredaran narkoba serta minuman keras ilegal di Batam. Keberhasilan razia ini juga menunjukkan komitmen Polda Kepri dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kesimpulan
Razia yang dilakukan Polda Kepri di 10 tempat hiburan malam di Batam merupakan langkah penting dalam upaya pencegahan dan pemberantasan narkoba serta minuman keras ilegal. Komitmen Polda Kepri untuk terus melakukan razia secara berkala menunjukkan keseriusan dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif bagi masyarakat. Kerja sama antara aparat penegak hukum dan masyarakat sangat penting dalam upaya memberantas peredaran narkoba dan minuman keras ilegal.