Polda Riau Tangkap Spesialis Bobol Rumah Kosong saat Mudik Lebaran
Polda Riau berhasil menangkap pelaku pembobolan 29 rumah kosong di Pekanbaru dan Kampar yang ditinggal mudik Lebaran, dengan modus berpura-pura mengantar paket.

Kepolisian Daerah (Polda) Riau berhasil mengungkap kasus pembobolan 29 rumah kosong dan kos-kosan yang ditinggal penghuninya mudik Lebaran. Pelaku, berinisial HN, ditangkap di Pekanbaru setelah aksinya terekam CCTV dan viral di media sosial. Penangkapan ini merupakan hasil kerja keras Satuan Tugas Penegakan Hukum Operasi Ketupat Lancang Kuning 2025 Polda Riau.
Pengungkapan kasus bermula dari sebuah video yang beredar di media sosial, memperlihatkan seorang pria membongkar rumah di Siak Hulu, Kampar, pada 2 April 2025. Video tersebut menjadi titik awal bagi tim siber Polda Riau untuk melacak identitas pelaku. Setelah melakukan penyelidikan dan koordinasi, identitas pelaku berhasil diidentifikasi dan penangkapan pun dilakukan.
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Riau, Kombes Pol Asep Darmawan, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi pelaku. "Berdasarkan video yang viral, tim siber melakukan pengecekan dan komunikasi dengan pemilik akun. Kita melakukan koordinasi dengan tim dan mendapatkan identitas tersangka inisial HN," ujar Kombes Pol Asep Darmawan dalam keterangan pers di Pekanbaru, Selasa.
Modus Operandi dan Lokasi Kejadian
Pelaku, HN, ditangkap pada 4 April 2025 di Kecamatan Sukajadi, Pekanbaru, tepatnya di sebuah Anjungan Tunai Mandiri (ATM). Modus yang digunakan pelaku adalah berpura-pura mengantar paket. Jika rumah dalam keadaan kosong, pelaku akan melancarkan aksinya. Aksi pencurian ini dilakukan pada siang hari, antara pukul 11.00 hingga 16.00 WIB.
Sebanyak 29 Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebar di Pekanbaru dan Kampar. Di Pekanbaru, TKP meliputi Kecamatan Rumbai (5 TKP), Tampan (9 TKP), dan Universitas Islam Riau (2 TKP). Sementara di Kampar, TKP berada di Jalan Garuda Sakti (7 TKP), Rimbo Panjang (4 TKP), dan Siak Hulu (1 TKP). Aksi pencurian ini dilakukan pelaku sejak pertengahan Februari hingga 2 April 2025.
Dari tangan pelaku, polisi berhasil menyita sejumlah barang bukti, antara lain 5 unit sepeda motor, laptop, telepon seluler, dan kamera. Beberapa barang bukti lainnya telah digadaikan atau dijual oleh pelaku.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Polisi menjerat pelaku dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara. Saat ini, pelaku telah ditahan di Markas Polda Riau untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena terjadi di tengah periode mudik Lebaran, dimana banyak rumah ditinggal kosong oleh penghuninya. Keberhasilan Polda Riau mengungkap kasus ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman kepada masyarakat, khususnya bagi mereka yang meninggalkan rumah saat mudik.
Pihak kepolisian mengimbau masyarakat untuk tetap waspada dan meningkatkan kewaspadaan selama mudik Lebaran. Pastikan rumah dalam keadaan aman dan terjaga sebelum meninggalkan rumah. Jika memungkinkan, mintalah bantuan tetangga atau keluarga untuk mengawasi rumah selama ditinggal mudik.