Polda Sulteng Tegas: Oknum Polisi Terlibat Pengeroyokan di Morowali Bakal Diproses Hukum Ganda
Polda Sulteng memastikan oknum polisi terlibat pengeroyokan di Morowali akan menjalani proses hukum pidana dan etik. Apa sanksi yang menanti mereka?

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng) menegaskan komitmennya untuk memproses hukum seorang oknum polisi. Oknum tersebut diduga kuat terlibat dalam kasus pengeroyokan yang tragis, mengakibatkan kematian seorang warga di Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali.
Peristiwa nahas ini terjadi pada Kamis, 7 Agustus. Kabid Propam Polda Sulteng Kombes Pol. Roy Satya Putra menyatakan bahwa Kapolda Sulteng telah memberikan instruksi tegas. Setiap pelanggaran yang dilakukan oleh anggota Polri akan ditindak sesuai aturan yang berlaku.
Pihak kepolisian menjamin proses hukum akan berjalan transparan dan sesuai ketentuan. Masyarakat diminta untuk tidak khawatir terhadap penanganan kasus ini. Hal ini menunjukkan keseriusan institusi dalam menjaga integritas dan profesionalisme anggotanya.
Ketegasan Polda Sulteng dalam Penegakan Hukum
Kombes Pol. Roy Satya Putra menjelaskan bahwa oknum polisi yang terlibat akan menjalani dua proses hukum sekaligus. Proses ini mencakup penanganan pidana dan kode etik. Hal ini sesuai dengan Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri.
Menurutnya, jika seorang anggota Polri melanggar pidana, ia akan dikenakan sanksi ganda. Sanksi tersebut meliputi pidana dan juga kode etik. Oknum ini akan ditindaklanjuti secara serius berdasarkan peraturan yang berlaku, memastikan tidak ada impunitas.
Pernyataan ini menegaskan bahwa proses pidana akan tetap berjalan tanpa mengesampingkan sanksi kode etik. Polda Sulteng berkomitmen untuk menerapkan hukum secara adil dan tegas. Hal ini diharapkan dapat memberikan efek jera serta menjaga kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.
Kronologi dan Identitas Tersangka Pengeroyokan
Sebelumnya, Polres Morowali telah menetapkan empat tersangka dalam kasus pemukulan bersama-sama atau pengeroyokan ini. Insiden tragis tersebut menyebabkan kematian seorang pemuda berinisial MR (19) di Kecamatan Bahodopi, Morowali.
Empat tersangka yang telah diidentifikasi masing-masing berinisial G, yang merupakan oknum anggota Polda Sulawesi Tengah bertugas sebagai Pengamanan Khusus. Selain itu, terdapat tiga oknum sekuriti berinisial J, S, dan R yang juga terlibat dalam pengeroyokan ini.
Dari hasil penyelidikan kepolisian, motif para pelaku melakukan pemukulan dipicu oleh dugaan korban terlibat pencurian di kawasan perusahaan. Keempat tersangka saat ini telah ditahan dan dijerat Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP atau Pasal 351 Ayat (3) KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Ancaman pidana minimal 7 tahun dan maksimal 12 tahun penjara menanti mereka.