Polda Sumsel Pastikan Beras SPHP Sesuai HET, Berapa Harga Maksimalnya?
Polda Sumsel dan jajaran mengawasi ketat distribusi beras SPHP agar sesuai HET Rp12.500/kg. Ini upaya menjaga stabilitas harga dan pasokan pangan di wilayah.

Personel Polda Sumatera Selatan dan satuan wilayah di 17 kabupaten/kota kini aktif mengawasi pendistribusian beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP). Pengawasan ini bertujuan memastikan bahwa beras SPHP didistribusikan sesuai ketentuan yang berlaku. Langkah ini diambil secara proaktif untuk menjaga stabilitas harga pangan di masyarakat, khususnya beras.
Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, menegaskan bahwa beras SPHP tidak boleh melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan, yakni Rp12.500 per kilogram. Penugasan personel dilakukan secara ketat di pasar-pasar dan titik distribusi. Hal ini untuk mencegah praktik penyimpangan harga yang dapat merugikan konsumen.
Polda Sumsel juga siap bersinergi dengan seluruh pemangku kepentingan, termasuk Bulog dan instansi terkait lainnya. Upaya kolaboratif ini diharapkan dapat menjamin program SPHP berjalan dengan baik dan transparan. Tujuannya adalah memastikan harga jual beras SPHP tetap terjangkau dan ketersediaan pasokan terjaga.
Peran Polda Sumsel dalam Pengawasan Beras SPHP
Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya menjelaskan bahwa pengawasan ketat terhadap distribusi beras SPHP merupakan prioritas utama. Ini dilakukan untuk menjaga stabilisasi harga di tingkat konsumen dan mencegah gejolak ekonomi. Pihaknya bertekad mencegah penimbunan stok oleh pengepul atau praktik jual kembali oleh pihak tidak bertanggung jawab yang mencari keuntungan ilegal.
Selain itu, Polda Sumsel juga berupaya melakukan pengawasan distribusi jenis beras lainnya yang beredar di pasaran. Ini untuk menjaga stabilitas pasokan beras dan harga pangan secara keseluruhan di wilayah Sumatera Selatan. Langkah ini merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjamin ketersediaan bahan pokok.
Transparansi distribusi juga menjadi fokus penting bagi aparat kepolisian. Polda Sumsel memastikan tidak ada pencampuran antara beras SPHP dengan jenis beras lainnya. Hal ini demi menjaga kualitas dan integritas produk, serta memastikan konsumen mendapatkan beras sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.
Pengawasan pasar secara berkala akan terus dilakukan oleh personel kepolisian di seluruh jajaran. Hal ini untuk memantau langsung kondisi di lapangan dan menindak tegas pelanggaran yang ditemukan. Kehadiran aparat diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan di tengah kebutuhan masyarakat.
Sinergi Bulog dan Instansi Terkait untuk Stabilitas Pangan
Plt Pemimpin Bulog Wilayah Sumsel Babel, Rasiwan, menjelaskan bahwa Bulog kembali mendistribusikan beras program SPHP di dua provinsi wilayah kerjanya, yakni Sumatera Selatan dan Bangka Belitung. Distribusi ini telah dimulai sejak Juli 2025 sebagai bagian dari upaya pemerintah menjaga ketersediaan pangan.
Untuk mendukung kelancaran program ini, Bulog telah menyiapkan stok beras hingga ribuan ton yang siap disalurkan ke berbagai titik distribusi. Ketersediaan stok yang memadai menjadi kunci utama dalam menjamin pasokan beras yang stabil di pasaran. Ini juga untuk mengantisipasi lonjakan permintaan.
Bulog berkomitmen memastikan penyaluran beras SPHP di pasaran berjalan dengan baik dan tepat sasaran. Oleh karena itu, pihaknya berupaya melakukan pengawasan secara intensif terhadap seluruh rantai distribusi. Pengawasan ini melibatkan berbagai pihak terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi.
Dalam kegiatan pengawasan, Bulog bersinergi erat dengan Dinas Ketahanan Pangan, Satgas Pangan Polda, dan unsur TNI di Sumsel dan Babel. Kolaborasi lintas sektoral ini bertujuan untuk menciptakan sistem distribusi yang efektif, efisien, dan bebas dari penyimpangan. Sinergi antarlembaga sangat penting dalam menjaga ketahanan pangan nasional dan kesejahteraan masyarakat.