Bulog Sulutgo Ancam Sanksi Penjual Beras SPHP di Atas HET
Bulog Regional Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) memberikan peringatan keras dan akan menjatuhkan sanksi kepada kios yang menjual beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET) yang telah ditetapkan pemerintah.
![Bulog Sulutgo Ancam Sanksi Penjual Beras SPHP di Atas HET](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/000111.578-bulog-sulutgo-ancam-sanksi-penjual-beras-sphp-di-atas-het-1.jpeg)
Bulog Sulutgo Tegas: Sanksi Menanti Penjual Beras SPHP di Atas HET
Perum Bulog Regional Sulawesi Utara dan Gorontalo (Sulutgo) memberikan peringatan tegas kepada kios-kios yang menjual beras program Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) di atas Harga Eceran Tertinggi (HET). Pemimpin Wilayah Perum Bulog Sulutgo, Ermin Tora, menyatakan hal ini pada Senin, 10 Februari 2024 di Manado. Ancaman sanksi ini dikeluarkan sebagai upaya untuk memastikan ketersediaan beras SPHP bagi masyarakat dengan harga terjangkau.
Pengawasan Ketat dan Sanksi yang Ditetapkan
Bulog Sulutgo menegaskan larangan penjualan beras SPHP di atas HET yang telah ditetapkan pemerintah, yaitu Rp12.500 per kilogram. Ermin Tora menjelaskan bahwa pihaknya bersama dinas pangan daerah secara rutin melakukan pengawasan terhadap kios-kios yang ditunjuk untuk menjual beras SPHP. Pedagang yang terbukti melanggar akan dikenai sanksi. "Sanksi pertama berupa teguran, dan jika masih menjual di atas HET maka akan di-blacklist," tegas Ermin.
Sistem pengawasan ini melibatkan koordinasi yang erat antara Bulog dan dinas pangan daerah. Hal ini dilakukan untuk memastikan penyaluran beras SPHP tepat sasaran dan sampai kepada konsumen dengan harga yang sesuai ketentuan. Kios-kios yang berhak menjual beras SPHP adalah kios yang berjualan tetap di pasar dan menjual komoditi pangan. Proses verifikasi kios dilakukan secara ketat oleh Bulog dan dinas pangan untuk memastikan kelayakannya.
Distribusi Beras SPHP Dipercepat
Bulog Sulutgo juga menjelaskan bahwa distribusi beras SPHP ke kios-kios pasar tradisional dipercepat. Langkah ini bertujuan untuk menjaga stabilitas pasokan dan harga pangan. "Kami pastikan beras SPHP akan selalu ada di pasar tradisional agar masyarakat dengan mudah mendapatkannya," kata Ermin. Ketersediaan beras SPHP yang cukup di pasar tradisional diharapkan dapat mencegah praktik penjualan di atas HET dan melindungi konsumen dari potensi kerugian.
Kriteria Kios Penjual Beras SPHP
Tidak semua kios dapat menjual beras SPHP. Bulog dan dinas pangan daerah memiliki kriteria ketat untuk memilih kios yang layak. Kios yang terpilih harus memiliki catatan penjualan yang baik dan konsisten menjual komoditi pangan. Selain itu, lokasi kios juga harus strategis dan mudah diakses oleh masyarakat. Proses verifikasi ini bertujuan untuk memastikan beras SPHP sampai ke tangan konsumen yang membutuhkan dengan harga yang terjangkau.
Pentingnya Peran Pemerintah dan Masyarakat
Peran pemerintah dalam mengawasi distribusi dan harga beras SPHP sangat penting. Hal ini untuk mencegah praktik manipulasi harga dan memastikan program SPHP berjalan efektif. Selain pengawasan ketat dari Bulog dan dinas pangan, peran serta masyarakat juga dibutuhkan. Masyarakat dapat melaporkan jika menemukan kios yang menjual beras SPHP di atas HET. Kerja sama antara pemerintah dan masyarakat sangat krusial untuk keberhasilan program SPHP.
Kesimpulan: Menjaga Stabilitas Harga Pangan
Upaya Bulog Sulutgo untuk menindak tegas penjual beras SPHP yang melanggar HET menunjukkan komitmen pemerintah dalam menjaga stabilitas harga pangan. Pengawasan ketat dan sanksi yang tegas diharapkan dapat memberikan efek jera dan melindungi masyarakat dari praktik curang. Keberhasilan program SPHP bergantung pada kolaborasi antara Bulog, dinas pangan daerah, dan kesadaran masyarakat untuk bersama-sama menjaga ketersediaan pangan yang terjangkau.