Polisi Indramayu Tangkap Dua Pelaku Peredaran Uang Palsu Jelang Lebaran
Dua pelaku peredaran uang palsu ditangkap di Indramayu, Jawa Barat, menjelang Lebaran 2025; polisi menyita ratusan lembar uang palsu dan alat pencetakannya.

Kepolisian Resor (Polres) Indramayu berhasil mengungkap kasus peredaran uang palsu dengan menangkap dua pelaku, A (39) dan W (53), di Kecamatan Gantar, Indramayu, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan pada Selasa, 11 Maret 2025, setelah polisi menerima laporan dari masyarakat terkait aktivitas mencurigakan pencetakan uang palsu di sebuah rumah di wilayah tersebut. Polisi mengamankan kedua pelaku saat mereka menyimpan sejumlah uang palsu pecahan Rp100.000 yang rencananya akan diedarkan menjelang Lebaran.
Kepala Satreskrim Polres Indramayu, AKP Hillal Adi Imawan, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang ditemukan. "Hari ini kami sudah mengamankan dua pelaku tersebut, yang diduga hendak mengedarkan uang palsu jelang Lebaran 2025," ujar AKP Hillal. Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas mencurigakan di sebuah rumah di Kecamatan Gantar. Saat penggerebekan, polisi menemukan kedua pelaku sedang menyimpan uang palsu.
Modus yang digunakan pelaku cukup rapi. Mereka menggunakan cairan varnish untuk membuat tekstur uang palsu menyerupai uang asli. Kejelian polisi mengungkap teknik tersebut, sehingga berhasil menggagalkan peredaran uang palsu dalam jumlah yang cukup signifikan menjelang hari raya Idul Fitri.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil menyita barang bukti berupa 218 lembar uang palsu pecahan Rp100.000, satu kaleng clear varnish merek Suzuka yang digunakan untuk proses pencetakan, dua tas selempang, satu alat pendeteksi uang palsu (ironisnya!), dan satu flash drive berisi rekaman aktivitas pelaku. Semua barang bukti ini telah diamankan di Polres Indramayu untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Kedua pelaku kini resmi ditahan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
AKP Hillal menambahkan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari upaya kepolisian untuk memberantas peredaran uang palsu di wilayah Indramayu. Polisi sebelumnya juga telah menangkap seorang pria berinisial Y alias A alias M (65) di Kecamatan Jatibarang pada Senin, 3 Maret 2025, yang juga diduga terlibat dalam kasus peredaran uang palsu. Dari pelaku ini, polisi mengamankan 404 lembar uang palsu pecahan Rp100.000 yang rencananya akan dijual seharga Rp15 juta.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap peredaran uang palsu, terutama menjelang hari besar keagamaan seperti Lebaran. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih teliti memeriksa keaslian uang yang diterima, khususnya pecahan besar. Jika menemukan uang yang mencurigakan, segera laporkan kepada pihak kepolisian setempat agar dapat ditindaklanjuti.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi berharap kerjasama dari masyarakat dalam memberantas peredaran uang palsu. Ketelitian dalam memeriksa uang sangat penting untuk mencegah kerugian ekonomi yang lebih besar. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum, diharapkan peredaran uang palsu dapat ditekan seminimal mungkin. Masyarakat diimbau untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan setiap kecurigaan terkait peredaran uang palsu kepada pihak berwajib.
Penangkapan para pelaku ini menjadi bukti keseriusan aparat kepolisian dalam memberantas kejahatan ekonomi. Upaya pencegahan dan penindakan terus dilakukan untuk melindungi masyarakat dari praktik-praktik ilegal yang merugikan. Semoga dengan adanya tindakan tegas ini, dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat Indramayu.
Selain itu, pihak kepolisian juga mengimbau agar masyarakat lebih teliti dalam bertransaksi dan selalu memeriksa keaslian uang yang diterima. Kejelian masyarakat sangat membantu dalam mencegah peredaran uang palsu yang semakin merajalela.