Polisi Lumpuhkan Rampok Rp400 Juta di Makassar, Dua Pelaku Masih Buron
Jatanras Polrestabes Makassar melumpuhkan pelaku perampokan Rp400 juta di Makassar; dua pelaku lain masih buron setelah berpesta narkoba dan sebagian uang digunakan untuk foya-foya.

Seorang pelaku perampokan uang tunai senilai Rp400 juta di Makassar, Sulawesi Selatan, dilumpuhkan polisi karena melawan saat ditangkap. Peristiwa perampokan terjadi pada 21 April 2025 di Jalan Anuang, Makassar. Pelaku, yang diketahui bernama Wahyu, ditembak di kaki oleh petugas Jatanras Satuan Reskrim Polrestabes Makassar di Kawasan Jalan Sungai Saddang saat berusaha melarikan diri. Kapolrestabes Makassar, Kombes Pol Arya Perdana, mengungkapkan hal ini dalam rilis kasus di Mapolrestabes Makassar pada Selasa.
Berdasarkan rekaman CCTV yang viral, terlihat korban memasuki rumahnya membawa kardus berisi uang Rp400 juta. Tak lama kemudian, pelaku mendekati korban, mengacungkan senjata tajam, dan merampas uang tersebut. "Anggota terpaksa mengambil tindakan tegas dengan melumpuhkan kaki (ditembak) tersangka karena berusaha melawan dan mau melarikan diri," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Pol Arya Perdana.
Penangkapan Wahyu berawal dari informasi masyarakat. Polisi berhasil mengidentifikasi pelaku dari rekaman CCTV dan kemudian menangkapnya. Kepolisian juga masih memburu dua pelaku lain yang masih buron, berinisial B dan L.
Pengakuan Pelaku dan Barang Bukti
Dari pengakuan Wahyu, uang hasil rampokan dibagi-bagi. Sebagian digunakan untuk berpesta narkoba dan foya-foya. "Ada yang memberikan informasi kepada pelaku, yaitu ada orang baru jalan, terus di ikuti. Ternyata, di rumah kondisinya juga sepi, cuma dia (pelaku) tidak sadar kalau ada CCTV, jadi dilihat dari CCTV. Kita kenali pelaku dari situ dan akhirnya ditangkap," jelas Kapolres.
Polisi menyita sejumlah barang bukti, termasuk jaket yang dikenakan pelaku saat beraksi, sepeda motor, dan uang tunai sisa Rp37,7 juta dari total Rp400 juta yang berhasil dirampas. Wahyu mengaku telah memberikan uang kepada dua pelaku lain yang masih buron, yaitu Rp55 juta untuk B dan Rp70 juta untuk L. Mereka menggunakan sebagian uang tersebut untuk membeli sepeda motor dan sisanya disimpan di rumah keluarga.
Selain itu, para pelaku juga menggunakan sebagian uang hasil rampokan untuk membeli narkoba jenis sabu seberat 5 gram. Wahyu diketahui merupakan residivis dan pengguna narkoba. Kasus ini masih dalam pengembangan, termasuk kemungkinan keterlibatan orang tua pelaku dalam mengetahui kejahatan tersebut dan tempat penyimpanan sisa uang rampokan.
Pengembangan Kasus dan Sanksi Hukum
Kepolisian masih melakukan pendalaman terkait dugaan keterlibatan orang tua pelaku dan tempat penyimpanan sisa uang rampokan. "Masih pendalaman, uang sisanya ini juga tempat nyimpan uangnya juga. Ini masih kita selidiki apakah dia (orang tua) tahu itu uang kejahatan atau bukan. Motifnya ekonomi, dia mencuri karena kebutuhan ekonomi. Kita kenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara," ujar Arya.
Polisi telah menetapkan Wahyu sebagai tersangka dan menjeratnya dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Dua pelaku lain yang masih buron, B dan L, masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kasus ini menjadi perhatian publik karena jumlah uang yang dirampas cukup besar dan keterlibatan narkoba dalam aksi perampokan tersebut.
Kesimpulan: Perampokan Rp400 juta di Makassar berhasil diungkap polisi, meskipun dua pelaku masih buron. Penyelidikan masih berlanjut untuk mengungkap keterlibatan pihak lain dan menjerat semua pelaku sesuai hukum yang berlaku.