Perampok Toko Emas Luwu Timur Dibekuk, Emas Senilai Rp500 Juta Digasak
Nirwantho Tampasigi, pelaku perampokan Toko Emas Buana Indah di Luwu Timur, berhasil ditangkap polisi setelah mencuri emas senilai lebih dari Rp500 juta.

Makassar, 9 April 2025 - Seorang perampok toko emas di Luwu Timur, Sulawesi Selatan, berhasil dibekuk oleh jajaran Tim Reskrim Polres Luwu Timur. Nirwantho Tampasigi (36) ditangkap pada Minggu (6/4) di Desa Bangun Karya, setelah sebelumnya melakukan perampokan di Toko Emas Buana Indah pada Ahad, 6 April 2025 sekitar pukul 14.02 WITA. Perampokan tersebut mengakibatkan kerugian lebih dari Rp500 juta bagi pemilik toko.
Wakapolres Luwu Timur, Komisaris Polisi Hajriadi, dalam keterangannya pada Rabu (9/4) menyatakan bahwa pelaku telah ditetapkan sebagai tersangka. Penangkapan dilakukan di sekitar rumah pelaku setelah polisi melakukan penyelidikan intensif, termasuk memeriksa rekaman CCTV dan menganalisis barang bukti yang ditemukan di lokasi kejadian.
Modus operandi pelaku adalah dengan memecahkan etalase toko menggunakan palu dan langsung mengambil perhiasan emas. Setelah aksinya diketahui korban, pelaku sempat terlibat aksi kejar-kejaran dan bahkan menodongkan senjata api ke arah korban sebelum akhirnya berhasil melarikan diri. Namun, kelicikannya tak berlangsung lama, polisi berhasil melacak dan menangkapnya.
Kronologi Perampokan Toko Emas Buana Indah
Kejadian bermula ketika Nirwantho Tampasigi tiba-tiba datang ke Toko Emas Buana Indah yang terletak di Jalan Poros Desa Manurung, Kecamatan Malili. Dengan menggunakan palu, pelaku langsung memecahkan kaca etalase dan mengambil sejumlah perhiasan emas. Korban, Bahar, yang saat itu berada di toko, mendengar suara pecahan kaca dan melihat pelaku mengambil emasnya. Bahar kemudian berteriak "perampokan!"
Mendengar teriakan korban, pelaku langsung melarikan diri menuju sepeda motornya yang terparkir di pinggir jalan. Bahar berusaha mengejar, namun pelaku sempat menjatuhkan motornya. Pelaku kemudian berlari menuju Pasar Lakawali, tetapi kembali ke motornya dan menodongkan senjata api ke arah Bahar dan menantunya, Novita, yang datang untuk membantu. Melihat senjata api, Bahar dan Novita berlindung di samping mobil yang terparkir di teras toko. Pelaku kemudian melarikan diri dengan sepeda motornya, setelah sebelumnya sempat dilempari batu oleh korban.
Setelah kejadian, warga menemukan ponsel dan palu yang diduga milik pelaku. Polisi kemudian menggunakan barang bukti tersebut, terutama ponsel, untuk penyelidikan forensik dan melacak keberadaan pelaku hingga akhirnya berhasil menangkapnya.
Barang Bukti dan Tindakan Hukum
Dari pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain palu, helm, tas, ponsel, sepeda motor, dan sejumlah perhiasan emas yang berhasil dicuri. Total emas yang berhasil diamankan berjumlah 162,8 gram, terdiri dari berbagai jenis gelang dan cincin. Rinciannya adalah enam gelang polos 23 karat (15,20 gram), 14 gelang emas polos 22 karat (47,59 gram), sembilan gelang mainan 22 karat (63,26 gram), satu gelang mainan 23 karat (9,47 gram), satu gelang lebar 22 karat (23,46 gram), dan empat cincin 22 karat (3,82 gram).
Atas perbuatannya, Nirwantho Tampasigi dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 9 tahun penjara.
Kasus ini menunjukkan pentingnya keamanan toko emas dan kewaspadaan pemilik toko terhadap potensi kejahatan. Keberhasilan polisi mengungkap kasus ini juga menunjukkan komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Luwu Timur.