Polisi Pacitan Dipecat Tidak Hormat Kasus Pelecehan Seksual Tahanan Wanita
Polda Jatim resmi pecat anggota Polres Pacitan, LC, karena terbukti melakukan pelecehan seksual dan persetubuhan terhadap tahanan wanita, PW, berdasarkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri.

Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) mengambil tindakan tegas terhadap salah satu anggotanya. Pada Kamis, 24 April 2025, Polda Jatim mengumumkan pemecatan tidak dengan hormat (PTDH) terhadap seorang anggota Polres Pacitan berinisial LC. LC terbukti melakukan pelanggaran berat berupa pencabulan dan persetubuhan terhadap seorang tahanan wanita. Peristiwa ini terjadi di ruang berjemur wanita, area hutan tahanan Polres Pacitan pada 2 April 2025.
Kasus ini bermula dari laporan polisi yang diterima Polres Pacitan pada 12 April 2025. Laporan tersebut mengungkap tindakan asusila yang dilakukan LC terhadap tahanan perempuan berinisial PW. Berdasarkan hasil penyelidikan, terungkap bahwa perbuatan tersebut terjadi sebanyak empat kali, dengan puncaknya berupa persetubuhan.
Kepala Bidang Humas Polda Jatim, Kombes Pol Jules Abraham Abast, menjelaskan bahwa LC telah menjalani sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) pada Rabu, 23 April 2025. Sidang tersebut memutuskan bahwa pelanggaran yang dilakukan LC merupakan perbuatan tercela, sehingga dijatuhi sanksi penempatan khusus selama 12 hari dan PTDH dari kepolisian. "Dari hasil sidang, disimpulkan bahwa pelanggaran yang dilakukan merupakan perbuatan tercela. Sanksi yang dijatuhkan berupa penempatan khusus selama 12 hari serta pemberhentian tidak dengan hormat dari kepolisian," ujar Kombes Pol Jules Abraham Abast.
Sidang Kode Etik dan Proses Hukum Pidana
Proses sidang KKEP melibatkan pemeriksaan terhadap 13 saksi. Saksi-saksi tersebut terdiri dari empat tahanan, termasuk korban PW, dan sembilan saksi lainnya. Bukti-bukti yang dikumpulkan menjadi dasar penetapan LC sebagai tersangka pada 21 April 2025. LC dijerat dengan Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
Selain menjalani proses etik, LC juga ditahan di rumah tahanan Polda Jatim berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor 103 dari Direktorat Reserse Kriminal Umum. Meskipun telah dipecat, LC masih memiliki kesempatan untuk mengajukan banding atas putusan sidang etik. Namun, proses hukum pidana tetap berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Polda Jatim menegaskan komitmennya terhadap profesionalisme dan integritas institusi Polri dengan menindak tegas anggota yang melanggar hukum. "Ini merupakan bentuk atensi dari Kapolda Jatim agar tidak ada toleransi terhadap pelanggaran hukum di lingkungan internal," tegas Kabid Humas.
Kronologi Kejadian dan Bukti yang Diperoleh
Peristiwa pelecehan seksual yang dilakukan LC terhadap PW terjadi di lingkungan Polres Pacitan. Kejadian ini menimbulkan keprihatinan dan sorotan publik terhadap penegakan hukum dan perlindungan terhadap korban kekerasan seksual. Polda Jatim telah bekerja keras mengumpulkan bukti-bukti untuk mendukung proses hukum yang berjalan.
Proses penyidikan melibatkan berbagai pihak, termasuk penyidik, saksi-saksi, dan ahli. Bukti-bukti yang dikumpulkan meliputi keterangan saksi, bukti fisik, dan bukti digital. Semua bukti tersebut digunakan untuk memperkuat dakwaan terhadap LC dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan.
Penting untuk diingat bahwa kasus ini menyoroti pentingnya penegakan hukum yang tegas dan konsisten terhadap pelaku kekerasan seksual, terutama di lingkungan institusi penegak hukum sendiri. Tindakan tegas yang diambil oleh Polda Jatim diharapkan dapat menjadi contoh dan peringatan bagi anggota kepolisian lainnya untuk tetap menjunjung tinggi hukum dan etika profesi.
Meskipun LC masih dapat mengajukan banding, proses hukum yang telah berjalan menunjukkan komitmen Polda Jatim dalam menangani kasus ini secara serius dan memberikan keadilan bagi korban. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya perlindungan terhadap kelompok rentan, termasuk tahanan, dari berbagai bentuk kekerasan dan pelecehan.
Komitmen Polda Jatim terhadap Profesionalisme dan Integritas
Polda Jatim menekankan bahwa tindakan tegas terhadap anggota yang melanggar hukum akan terus dilakukan. Hal ini merupakan bagian dari komitmen Polda Jatim untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi Polri. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang dan meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap kepolisian.
Langkah-langkah yang diambil oleh Polda Jatim dalam kasus ini menunjukkan keseriusan dalam menangani kasus kekerasan seksual dan penegakan hukum internal. Proses hukum yang transparan dan adil diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku dan melindungi hak-hak korban. Penting bagi institusi kepolisian untuk terus meningkatkan pengawasan dan memberikan pelatihan yang memadai kepada anggotanya agar dapat mencegah terjadinya pelanggaran hukum serupa.
Kejadian ini juga menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman tentang kekerasan seksual, serta pentingnya memberikan dukungan dan perlindungan bagi korban. Penting bagi masyarakat untuk berani melaporkan setiap kasus kekerasan seksual agar dapat ditangani secara tepat dan adil.