Polisi Tangkap Pelaku Pencurian Rp70 Juta di Minimarket Jakpus
Tiga pelaku pencurian Rp70 juta dan sejumlah ponsel di minimarket Jakarta Pusat berhasil ditangkap polisi di Tasikmalaya, Jawa Barat, setelah penyelidikan intensif.

Pada Kamis, 15 Mei 2023, sebuah minimarket di Jalan KH Mas Mansyur, Jakarta Pusat, menjadi sasaran pencurian. Kejadian tersebut mengakibatkan kerugian berupa uang tunai senilai Rp70 juta dan beberapa ponsel. Polisi bergerak cepat dan berhasil menangkap tiga pelaku di Tasikmalaya, Jawa Barat, pada Sabtu, 17 Mei 2023, pukul 01.30 WIB. Penangkapan ini merupakan hasil penyelidikan yang melibatkan pengecekan TKP, analisis CCTV, wawancara saksi, dan analisis IT.
Ketiga pelaku yang berhasil ditangkap adalah Danar Fauzan Supandi (25) sebagai eksekutor, Tazul Arifin (25) sebagai pemantau situasi, dan Abdul Yusup Apriyana (24) sebagai otak di balik aksi kejahatan tersebut. Modus operandi yang digunakan cukup licik, di mana salah satu pelaku berpura-pura berbelanja sambil memantau situasi, sementara pelaku lainnya melancarkan aksinya di lantai atas minimarket.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi, membenarkan penangkapan tersebut dan menjelaskan kronologi penyelidikan yang dilakukan. Berawal dari laporan perampokan yang melibatkan senjata api, polisi langsung melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi dan menangkap para pelaku. Keberhasilan ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan.
Kronologi Pencurian dan Penangkapan
Berdasarkan keterangan Kepala Toko minimarket, Rama, kejadian pencurian diketahui pada pukul 07.00 WIB setelah ia mendapat telepon dari toko. Pelaku berhasil membawa kabur uang dan ponsel dengan cara berpura-pura ke kamar mandi sebelum melancarkan aksinya di lantai atas. CCTV di minimarket merekam aksi para pelaku, yang menunjukkan satu orang beraksi di lantai atas, sementara yang lain memantau situasi di bawah.
Setelah berhasil melarikan diri, para pelaku membawa sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai Rp30.250.000. Polisi berhasil mengamankan barang bukti tersebut, bersama dengan beberapa barang milik pelaku seperti hoodie, sepatu, tas ransel, ponsel, dan senjata mainan. Saat ini, polisi masih melengkapi administrasi penyidikan dan berkas perkara untuk proses hukum selanjutnya.
Proses penyelidikan yang dilakukan polisi melibatkan berbagai metode, mulai dari pemeriksaan saksi mata hingga analisis rekaman CCTV. Hal ini menunjukkan komitmen polisi dalam mengungkap kasus kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat. Dengan tertangkapnya para pelaku, diharapkan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Barang Bukti yang Diamankan
- Rekaman CCTV TKP
- Hoodie hitam milik Danar
- Sepatu hitam milik Danar
- Tas ransel hijau biru
- Seragam minimarket
- Ponsel milik Danar
- Ponsel biru milik Tazul
- Ponsel merah milik Yusup
- Uang tunai Rp30.250.000
- Senjata mainan
Para pelaku akan dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Proses hukum akan terus berlanjut dengan koordinasi antara kepolisian dan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk memastikan keadilan tercapai. Kasus ini menjadi pengingat pentingnya keamanan di tempat usaha dan kewaspadaan terhadap potensi kejahatan.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini menunjukkan komitmen aparat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan tertangkapnya para pelaku dan disita barang bukti, diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya aksi kejahatan serupa di masa mendatang. Proses hukum akan terus berjalan sesuai prosedur yang berlaku.