Polres Cirebon Kota Ringkus Spesialis Bobol Minimarket
Polres Cirebon Kota berhasil menangkap tiga pelaku pembobolan minimarket yang telah beraksi di berbagai wilayah Jawa Barat, menyebabkan kerugian hingga Rp37 juta.
![Polres Cirebon Kota Ringkus Spesialis Bobol Minimarket](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/11/191711.629-polres-cirebon-kota-ringkus-spesialis-bobol-minimarket-1.jpg)
Cirebon, 11 Februari 2025 - Dalam sebuah operasi sigap, Polres Cirebon Kota berhasil meringkus tiga pelaku spesialis pembobolan minimarket yang telah beraksi di berbagai daerah di Jawa Barat. Ketiga pelaku ditangkap setelah melakukan aksi pencurian di dua minimarket di Kecamatan Kapetakan, Cirebon pada bulan Januari 2025.
Modus Operandi Para Pelaku
Menurut Kepala Polres Cirebon Kota, AKBP Eko Iskandar, para pelaku yang terdiri dari dua pria dewasa berinisial A (25) dan YAL (28), serta seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH), merupakan komplotan yang telah beraksi di berbagai lokasi, termasuk Kabupaten Cirebon, Majalengka, dan Garut. Mereka telah melakukan aksi pembobolan minimarket ini lebih dari belasan kali. Saat ini, polisi masih memburu pelaku lain yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
Modus operandi komplotan ini cukup rapi. Mereka mengincar minimarket yang dinilai sepi atau pengawasannya kurang ketat. Dengan menggunakan tangga atau bambu, para pelaku memanjat atap minimarket dan membobol plafon untuk masuk ke dalam. Setelah berhasil masuk, mereka mengambil barang-barang dagangan yang mudah dijual dan langsung kabur menggunakan sepeda motor yang sudah dipersiapkan.
"Para pelaku menyasar minimarket yang sepi atau kurang pengawasan. Mereka masuk dengan cara memanjat atap menggunakan tangga atau bambu, lalu membobol plafon untuk masuk ke dalam," jelas AKBP Eko Iskandar.
Kerugian dan Peran Setiap Pelaku
Dari dua lokasi kejadian di Kecamatan Kapetakan, total kerugian yang diderita akibat aksi para pelaku diperkirakan mencapai Rp37 juta. Setiap pelaku memiliki peran yang berbeda. Ada yang bertugas mengawasi situasi di luar, sementara yang lain masuk ke dalam untuk mengambil barang curian. Pembagian peran ini menunjukkan perencanaan yang matang dan terorganisir dalam menjalankan aksinya.
"Masing-masing pelaku memiliki peran yang berbeda dalam menjalankan aksinya. Ada yang bertugas mengawasi situasi dari luar, sementara dua lainnya masuk ke dalam untuk mengambil barang-barang berharga," ujar AKBP Eko Iskandar.
Tindakan Hukum dan Imbauan Kepolisian
Ketiga pelaku kini dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara. Polres Cirebon Kota juga mengimbau kepada seluruh pemilik minimarket di wilayah Cirebon untuk meningkatkan sistem keamanan guna mencegah kejadian serupa. Penggunaan kamera pengawas (CCTV) dan koordinasi yang baik dengan pihak kepolisian sangat disarankan untuk meminimalisir risiko kejahatan.
"Penggunaan kamera pengawas (CCTV) serta koordinasi dengan aparat kepolisian diharapkan dapat mencegah kejahatan serupa," imbau AKBP Eko Iskandar.
Kesimpulan
Penangkapan tiga pelaku pembobolan minimarket ini menjadi bukti kesigapan Polres Cirebon Kota dalam memberantas kejahatan. Kasus ini juga menjadi pengingat penting bagi para pelaku usaha minimarket untuk meningkatkan kewaspadaan dan sistem keamanan guna melindungi aset dan mencegah kerugian finansial yang lebih besar di masa mendatang. Langkah proaktif dalam meningkatkan keamanan, seperti penggunaan CCTV dan kerja sama dengan pihak berwajib, terbukti sangat efektif dalam mencegah aksi kejahatan serupa.