Empat Wanita Ditangkap, Spesialis Curi Perhiasan Anak di Mal
Polisi Jakarta Barat menangkap empat wanita yang telah mencuri perhiasan anak-anak di mal Puri Kembangan dengan modus melibatkan anak kecil dalam aksinya.

Jakarta, 14 Februari 2024 - Kejadian pencurian perhiasan yang menimpa anak-anak di sebuah mal di kawasan Puri Kembangan, Jakarta Barat, berhasil diungkap polisi. Empat wanita telah ditangkap atas dugaan pencurian tersebut. Para pelaku, yang berinisial AH (43), YI (30), NI (28), dan NH (20), kini berurusan dengan hukum setelah aksinya terbongkar.
Modus Operandi yang Terencana
Kapolsek Kembangan Polres Metro Jakarta Barat, Kompol Moch Taufik Iksan, menjelaskan bahwa para pelaku memiliki peran masing-masing dalam menjalankan aksi kejahatan mereka. AH bertugas mencari target, YI memesan tiket tempat bermain di mal, NI mengawasi situasi, sementara NH berperan sebagai eksekutor, memanfaatkan anak kecil untuk mengambil kalung emas dan liontin korban. Modus ini sungguh licik dan mengeksploitasi kepercayaan orangtua.
Yang lebih mengejutkan, salah satu pelaku merupakan ibu rumah tangga yang bahkan melibatkan anaknya sendiri dalam aksi kriminal ini. Hal ini menunjukkan betapa terencana dan nekatnya para pelaku dalam melancarkan aksinya. Mereka mengincar anak-anak yang sedang bermain di area bermain anak di dalam mal, memanfaatkan kelengahan orangtua yang sedang beraktivitas di sekitar.
Kronologi Penangkapan
Kejadian bermula pada Minggu, 9 Februari 2024, sekitar pukul 17.30 WIB. Orang tua korban, yang sedang berjualan di bazar mal tersebut, meninggalkan anaknya bermain di Kidz Zona. Saat menjemput, mereka menyadari kalung emas anaknya telah hilang. Laporan segera dibuat ke Polsek Kembangan.
Penyelidikan intensif dilakukan polisi. Pada Selasa, 11 Februari 2024, sekitar pukul 13.00 WIB, polisi berhasil mengidentifikasi NI dan melacak keberadaannya. Setelah pengejaran, NI berhasil ditangkap di sebuah kontrakan di Jalan Kebon Pala I, Gang 5, Tanah Rendah, Kampung Melayu, Jakarta Timur, sekitar pukul 17.15 WIB. Penangkapan NI kemudian mengarah pada penangkapan YI, AH, dan NH.
Aksi Berulang dan Dampaknya
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa para pelaku telah melakukan aksi serupa sebanyak tiga kali. Selain di mal Puri Kembangan, mereka juga beraksi di Eco Park Tebet, Jakarta Selatan. Hasil curian mereka digunakan untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari. Tindakan mereka telah menimbulkan kerugian bagi para korban dan menimbulkan keresahan di masyarakat.
Kini, keempat pelaku dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya mencapai tujuh tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat penting bagi orangtua untuk selalu waspada dalam mengawasi anak-anak mereka, terutama di tempat umum yang ramai seperti pusat perbelanjaan dan area bermain.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polisi mengimbau masyarakat, khususnya para orangtua, untuk meningkatkan kewaspadaan saat berada di tempat umum. Mengawasi anak-anak secara ketat, menghindari meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan, dan segera melaporkan kejadian mencurigakan kepada pihak keamanan mal atau pihak berwajib sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali. Pentingnya kerjasama antara orangtua dan pihak keamanan dalam menjaga keamanan dan keselamatan anak-anak di tempat umum tidak dapat diabaikan.