Komplotan Perampok Toko Kelontong Pati Dibekuk, Rp261 Juta Raib
Polda Jawa Tengah berhasil meringkus komplotan perampok toko kelontong di Pati yang membawa kabur uang Rp261 juta, dengan otak pelaku merupakan tetangga korban sendiri.
![Komplotan Perampok Toko Kelontong Pati Dibekuk, Rp261 Juta Raib](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/12/140432.789-komplotan-perampok-toko-kelontong-pati-dibekuk-rp261-juta-raib-1.jpg)
Semarang, 12 Februari 2025 – Kejadian perampokan sadis yang menimpa pemilik toko kelontong di Sukolilo, Kabupaten Pati, akhirnya menemui titik terang. Polda Jawa Tengah berhasil menangkap tiga pelaku perampokan yang telah membawa kabur uang tunai senilai Rp261 juta. Yang mengejutkan, otak di balik aksi kriminal ini ternyata adalah tetangga korban sendiri.
Penangkapan dan Profil Pelaku
Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Tengah, Kombes Pol. Dwi Subagio, mengumumkan penangkapan tiga tersangka pada Rabu, 12 Februari 2025 di Semarang. Ketiga tersangka yang berhasil dibekuk adalah BW (otak pelaku), FR, dan AK. Fakta mengejutkan terungkap, ketiga tersangka merupakan residivis kasus pencurian dan penyalahgunaan narkoba. Hal ini menunjukkan pola kejahatan yang sudah terorganisir dan perlu penanganan serius.
BW, sebagai dalang perampokan, telah merencanakan aksinya selama kurang lebih dua bulan. Ia mempelajari kebiasaan korban, Zuhdi Utsman, dan memonitor aktivitas keuangannya untuk menentukan waktu yang tepat melancarkan aksinya. Perencanaan yang matang ini menunjukkan tingkat profesionalisme kejahatan yang dilakukan oleh komplotan ini.
Modus Operandi dan Kronologi Perampokan
Pada tanggal 20 Januari 2025, para pelaku melancarkan aksinya dengan cara masuk ke rumah korban dan langsung mematikan panel listrik. Dengan rumah dalam keadaan gelap, mereka kemudian mengancam penghuni rumah, sebanyak empat orang, dengan senjata tajam dan korek api yang dimodifikasi menyerupai pistol. Korban pun diikat untuk mencegah perlawanan.
Ancaman dan kekerasan yang dilakukan para pelaku menunjukkan sifat kejam dan tidak berperasaan. Mereka tidak segan-segan untuk melukai dan menakut-nakuti korban demi mendapatkan apa yang mereka inginkan. Setelah berhasil melumpuhkan korban, para pelaku menggasak uang tunai senilai Rp261 juta yang rencananya akan digunakan korban untuk membayar barang dagangan.
Nasib Uang Hasil Rampokan dan Tindakan Hukum
Uang hasil rampokan tersebut digunakan para pelaku untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari dan untuk bersenang-senang. Tindakan ini menunjukkan kurangnya perencanaan yang matang setelah perampokan, dan lebih mengutamakan kepuasan pribadi daripada memikirkan konsekuensi jangka panjang. Ketiga tersangka kini dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan ancaman hukuman yang cukup berat.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan perlunya kewaspadaan dan keamanan yang lebih ketat, terutama bagi para pelaku usaha kecil seperti pemilik toko kelontong. Penting juga untuk selalu berhati-hati dalam menyimpan uang tunai dalam jumlah besar di rumah.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus perampokan di Pati ini menunjukkan kesigapan dan profesionalisme aparat kepolisian dalam mengungkap kasus kejahatan. Penangkapan para pelaku dan pengungkapan modus operandi mereka diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Kasus ini juga menyoroti pentingnya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwajib dalam menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif.