Polisi Tangkap Tiga Pemeras Sopir Truk di Jakarta Barat
Polda Metro Jaya menangkap tiga pelaku pemerasan yang mengincar sopir truk luar Jakarta di wilayah Jakarta Barat, mereka kerap beraksi dengan intimidasi dan ancaman senjata tajam.

Jakarta, 16 Mei 2024 - Subdirektorat Kejahatan dan Kekerasan (Subdit Jatanras) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil meringkus tiga pelaku pemerasan yang kerap menargetkan sopir truk dengan pelat nomor luar Jakarta. Kejadian ini terjadi di Jakarta Barat. Penangkapan ini merupakan hasil dari Operasi Berantas Jaya 2025, menjawab keresahan masyarakat akan aksi premanisme yang meresahkan.
"Ketiga pelaku berinisial AI alias Ucok (34), FH alias Firman (25), dan PP alias Oji (26)," ungkap Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Abdul Rahim, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (16/5).
Modus operandi yang dilakukan para pelaku cukup licik dan meresahkan. Mereka tidak segan menggunakan intimidasi dan kekerasan untuk mendapatkan uang dari para korban. Aksi kejahatan ini telah berlangsung cukup lama dan menimbulkan kerugian bagi para sopir truk yang menjadi korban.
Penangkapan di Kalideres dan Modus Operandi
Penangkapan ketiga pelaku dilakukan di Jalan Outer Ring Road, Kalideres, Jakarta Barat, pada Rabu (14/5). Para pelaku ditangkap setelah petugas berhasil mengumpulkan cukup bukti dan informasi dari laporan masyarakat. Aksi para pelaku yang kerap melakukan intimidasi, bahkan sampai merusak kendaraan dan menggunakan senjata tajam, menjadi perhatian serius pihak kepolisian.
"Selain itu juga mereka sering merusak kendaraan, bahkan penodongan dengan senjata tajam, serta perampasan barang milik sopir-sopir truk yang menolak memberikan uang," jelas AKBP Abdul Rahim. Hal ini menunjukkan betapa berbahayanya aksi para pelaku dan betapa pentingnya penangkapan ini untuk menjaga keamanan dan ketertiban.
Berdasarkan keterangan korban, para pelaku biasa menghentikan truk di pertigaan Kamal, Jakarta Barat, setelah keluar dari pintu tol Cengkareng. Mereka menggunakan dalih pengawalan untuk menakut-nakuti korban dan meminta sejumlah uang. Hal ini menunjukkan betapa liciknya para pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Para pelaku menakut-nakuti korban dengan dalih harus menggunakan jasa pengawalan agar tidak menjadi korban pemalakan oleh preman di sepanjang jalan yang akan dilalui," tambah AKBP Abdul Rahim. Modus ini menunjukkan bagaimana para pelaku memanfaatkan situasi untuk memperkaya diri sendiri.
Uang Pengawalan dan Target Operasi
Awalnya, para pelaku meminta uang pengawalan sebesar Rp200.000. Namun, setelah negosiasi dengan korban, jumlahnya turun menjadi Rp180.000, dan akhirnya mereka menerima Rp100.000. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku cukup fleksibel dalam menentukan jumlah uang yang mereka minta.
"Aksi ini kerap dilakukan kepada sopir truk dari luar daerah yang dianggap mudah ditakut-takuti," ungkap AKBP Abdul Rahim. Hal ini menunjukkan bahwa para pelaku memilih target yang mereka anggap lemah dan mudah untuk diintimidasi.
Para pelaku kini telah ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang pemerasan. Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan serupa dan meningkatkan rasa aman bagi para sopir truk yang melintas di wilayah Jakarta Barat.
Operasi Berantas Jaya 2025 terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan jalanan dan memberikan rasa aman bagi masyarakat. Polisi menghimbau kepada masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan tepat.