Polisi Temukan Kerangka di Rumah Tersangka Pembunuhan Bekasi
Penemuan kerangka di rumah tersangka pembunuhan di Bekasi mengungkap kejahatan lain; tersangka mengaku membunuh istri pertamanya tahun lalu dan menyimpan jasadnya di tangki septik.
![Polisi Temukan Kerangka di Rumah Tersangka Pembunuhan Bekasi](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/220144.187-polisi-temukan-kerangka-di-rumah-tersangka-pembunuhan-bekasi-1.jpg)
Polisi di Bekasi berhasil mengungkap kasus pembunuhan yang mengejutkan setelah menemukan sebuah kerangka manusia di rumah tersangka. Penemuan ini terjadi pada Rabu, 5 Februari 2024, di Kampung Cikoronjo, Desa Sindang Mulya, Kecamatan Cibarusah, Kabupaten Bekasi. Tersangka, berinisial S, sebelumnya telah ditangkap atas pembunuhan seorang wanita berinisial SP pada Senin, 3 Februari 2024.
Pengakuan Tersangka dan Penemuan Kerangka
Kapolres Metro Bekasi, Kombes Pol. Mustofa, mengungkapkan bahwa penemuan kerangka tersebut bermula dari pengakuan tersangka. S mengaku telah membunuh istri pertamanya, berinisial AM, pada awal November 2022. Pernikahannya dengan AM tercatat resmi, sementara pernikahannya dengan korban SP adalah pernikahan siri. Polisi kemudian melakukan pengecekan di sekitar rumah tersangka dan menemukan kerangka di belakang rumah, tepatnya di dalam lubang tangki septik.
"Tadi kami bersama teman-teman forensik menemukan kerangka. Alhamdulillah, jasadnya masih ditemukan secara utuh. Termasuk pakaian korban, jaket korban, pakaian dalam korban masih utuh ditemukan di TKP," jelas Mustofa.
Lebih mengejutkan lagi, tersangka S juga berencana menguburkan jasad SP di lubang tangki septik yang sama. Namun, karena ada pihak yang mencari SP, jasad SP hanya diletakkan di bawah kasur.
Motif Pembunuhan dan Penangkapan
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi, Kompol Onkoseno Grandiarso, menjelaskan motif pembunuhan SP. Korban, seorang karyawan koperasi, menagih utang sebesar Rp3 juta kepada tersangka yang sudah jatuh tempo selama satu bulan. Karena tak mampu membayar, tersangka gelap mata dan membunuh SP.
"Pada Senin (3/2) sekitar pukul 15.00 WIB korban mendatangi rumah pelaku untuk menagih uang cicilan dari koperasi yang sudah tidak dibayarkan oleh pelaku selama satu bulan. Namun, pelaku tidak bisa membayar karena tidak ada uang," kata Kompol Onkoseno.
Atas perbuatannya, tersangka S dijerat dengan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. Kedua jasad, SP dan AM, telah dibawa ke RS Polri Kramat Jati untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Kesimpulan
Kasus ini menyoroti pentingnya penyelesaian masalah hutang secara damai dan menunjukkan betapa seriusnya konsekuensi tindakan kekerasan. Penemuan kerangka tersebut menambah kompleksitas kasus dan menjadi bukti kejahatan yang dilakukan tersangka. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan bagi para korban.