Polisi Ungkap Pencurian Kabel Listrik 1,7 Km di Banda Aceh, Satu Tersangka Ditangkap
Satreskrim Polresta Banda Aceh menangkap HS (35) terkait pencurian kabel listrik sepanjang 1,7 kilometer yang menyebabkan pemadaman lampu jalan di beberapa titik Kota Banda Aceh.

Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banda Aceh berhasil mengungkap kasus pencurian kabel listrik sepanjang kurang lebih 1,7 kilometer di berbagai lokasi di Kota Banda Aceh. Pencurian ini menyebabkan pemadaman lampu jalan di beberapa kawasan dan telah meresahkan warga. Polisi telah menetapkan seorang tersangka, HS (35), warga Kabupaten Pidie, Aceh, yang saat ini tengah menjalani proses hukum lebih lanjut.
Kasus ini terungkap bermula dari informasi warga terkait aktivitas mencurigakan di Jalan Mr. Mohd Hasan pada 7 Maret 2025. Petugas Polsek Lueng Bata yang merespon informasi tersebut berhasil menangkap HS saat sedang menggulung kabel curian dan memuatnya ke atas becak. Dari tangan tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa becak dan gulungan kabel sepanjang 50 meter.
Kompol Fadillah Aditya Pratama, Kasat Reskrim Polresta Banda Aceh, menjelaskan bahwa pencurian kabel ini menjadi penyebab utama pemadaman lampu jalan di Banda Aceh dalam beberapa bulan terakhir. Total kabel yang hilang mencapai 1.740 meter, tersebar di beberapa titik jalan utama di Kota Banda Aceh. Polisi saat ini masih melakukan pengembangan untuk menangkap pelaku lainnya yang diduga terlibat dalam aksi pencurian ini.
Jaringan Kabel Listrik yang Dicuri
Pencurian kabel listrik tersebut terjadi di beberapa ruas jalan utama di Kota Banda Aceh. Lokasi-lokasi tersebut antara lain Jalan Tgk Imum Lueng Bata (dari fly over hingga perbatasan Kota Banda Aceh dan Aceh Besar), Jalan Ali Hasyimi (depan PUPR hingga Jembatan Pango), dan Jalan T Panglima Nyak Makam (depan Kantor BPKP dan Dinas Pendidikan Kota Banda Aceh).
Selain itu, pencurian juga terjadi di Jalan T Nyak Arief (depan Kantor Gubernur hingga Simpang Prada), Simpang Mesra hingga Jembatan Lamnyong, Jalan Teuku Umar (depan Bekangdam hingga Simpang Seulawah), seputar Taman Sari, Jalan Tgk Chik Di Tiro, Simpang Kodim hingga Simpang Makam Pahlawan, dan Jalan Mr. Mohd Hasan (Simpang Surabaya hingga Simpang Angsa). Polisi masih menyelidiki kemungkinan adanya lokasi pencurian lainnya.
Kasus ini menimbulkan kerugian yang cukup besar bagi pemerintah kota dan warga Banda Aceh. Pemadaman lampu jalan menyebabkan rawan kecelakaan dan mengganggu aktivitas masyarakat di malam hari. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan efek jera kepada para pelaku.
Pengembangan Kasus dan Pelaku Lain
Kompol Fadillah menambahkan bahwa selain HS, polisi sebelumnya juga mengamankan sekelompok anak di bawah umur yang diduga terlibat dalam pencurian kabel listrik di lokasi lain. Namun, kasus yang melibatkan anak-anak di bawah umur ini telah diselesaikan secara kekeluargaan dengan melibatkan Dinas Lingkungan Hidup Kebersihan dan Keindahan Kota (DLHK3) Banda Aceh.
DLHK3 Banda Aceh telah mencabut laporan polisi dan memaafkan anak-anak tersebut dengan syarat mereka tidak mengulangi perbuatannya. Langkah ini diambil sebagai upaya pembinaan dan mencegah anak-anak tersebut terjerat kasus hukum lebih lanjut. Namun, penyelidikan terhadap jaringan pelaku pencurian kabel listrik ini tetap berlanjut.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar. Kerjasama antara masyarakat dan aparat penegak hukum sangat penting untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan serupa di masa mendatang. Proses hukum terhadap tersangka HS tetap berjalan sesuai prosedur yang berlaku.
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku kejahatan dan meningkatkan keamanan di Kota Banda Aceh. Polisi berkomitmen untuk terus bekerja keras dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat.