Polres Jaktim Bantah Penangkapan Mahasiswa dan Tuntutan Tebusan Rp12 Juta oleh Polsek Cakung
Kapolres Metro Jakarta Timur membantah kabar hoaks penangkapan lima mahasiswa oleh Polsek Cakung dan permintaan tebusan Rp12 juta terkait demo RUU TNI, serta membuka jalur pengaduan bagi masyarakat.

Jakarta, 24 Maret 2025 - Sebuah kabar mengejutkan beredar di media sosial mengenai penangkapan lima mahasiswa oleh Polsek Cakung, Jakarta Timur, dan tuntutan tebusan sebesar Rp12 juta. Kabar tersebut dikaitkan dengan aksi demonstrasi terkait RUU TNI yang berlangsung di Jakarta Pusat. Namun, Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, dengan tegas membantah informasi tersebut dan menyatakannya sebagai berita bohong atau hoaks.
Bantahan resmi disampaikan Nicolas saat dikonfirmasi pada Senin, 24 Maret 2025. Ia menyatakan bahwa Polsek Cakung tidak pernah melakukan penangkapan terhadap lima mahasiswa, termasuk yang bernama Muhammad Nabil Rafiudin, seperti yang beredar di akun X (Twitter). Informasi tersebut, menurut Nicolas, tidak hanya salah, tetapi juga menyesatkan publik.
Beredarnya informasi tersebut di media sosial, khususnya di akun X @adityasetion_, telah menimbulkan keresahan dan kepanikan di kalangan mahasiswa dan masyarakat luas. Akun tersebut menulis, "Halo, salah satu teman saya ditangkap dan saat ini berada di Polsek Cakung, Jakarta Timur. Ada lima orang yang ditahan dan mereka meminta tebusan Rp12 juta." Akun tersebut juga menyebutkan identitas salah satu mahasiswa yang ditahan, yakni Muhammad Nabil, mahasiswa Universitas Mustopo. Polisi kini tengah menyelidiki akun tersebut.
Klarifikasi Resmi dari Polres Jaktim
Kapolres Nicolas menjelaskan bahwa Polsek Cakung pada tanggal 16 Februari 2025 memang mengamankan empat orang. Namun, penangkapan tersebut terkait dengan aksi tawuran di wilayah Cakung, sama sekali tidak ada hubungannya dengan demonstrasi RUU TNI yang terjadi di wilayah hukum Polrestro Jakarta Pusat. Keempat orang tersebut kini tengah menjalani proses penyidikan.
Nicolas menekankan bahwa informasi mengenai penahanan mahasiswa dan permintaan tebusan Rp12 juta adalah tidak benar. Ia mengimbau masyarakat untuk tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum jelas kebenarannya dan melaporkan jika menemukan informasi yang menyesatkan.
Lebih lanjut, Kapolres membuka saluran pengaduan bagi masyarakat yang merasa menjadi korban penyalahgunaan wewenang oleh anggota Polsek Cakung. Masyarakat dapat melaporkan dugaan pemerasan atau tindakan sejenisnya kepada Propam Polres Metro Jakarta Timur atau Propam Polda Metro Jaya. Layanan pengaduan Polres Metro Jakarta Timur juga dapat dihubungi melalui nomor telepon 081399388201.
Langkah-langkah Penyelidikan Lebih Lanjut
Polres Metro Jakarta Timur berkomitmen untuk menyelidiki penyebaran berita bohong tersebut. Pihak kepolisian akan mencari dan memproses akun yang telah menyebarkan informasi hoaks agar kejadian serupa tidak terulang kembali. Nicolas menegaskan, "Kami akan lakukan penyelidikan terhadap akun tersebut, supaya tidak mengulangi perbuatan yang sama di kemudian hari."
Kejadian ini menyoroti pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama di media sosial. Informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan keresahan dan merusak citra institusi kepolisian. Langkah tegas dari Polres Jaktim dalam membantah informasi hoaks dan membuka jalur pengaduan menunjukkan komitmen mereka untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk bijak dalam menggunakan media sosial dan selalu mengecek kebenaran informasi dari sumber terpercaya sebelum menyebarkannya lebih luas. Hal ini penting untuk mencegah penyebaran hoaks dan menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat.