Polres Jaktim Bantah Tuntutan Uang Rp3 Juta Terkait Kasus Pencurian Mobil
Polres Metro Jakarta Timur membantah telah meminta uang Rp3 juta kepada korban pencurian mobil untuk melanjutkan penyelidikan, menyebut video viral terkait sebagai hoaks.

Polres Metro Jakarta Timur membantah tegas tudingan telah meminta uang sebesar Rp3 juta kepada seorang wanita berinisial CA untuk memproses laporan pencurian mobilnya. Bantahan ini disampaikan langsung oleh Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Pol Nicolas Ary Lilipaly, di Terminal Terpadu Pulo Gebang, Jakarta Timur, Sabtu (29/3). Pernyataan ini muncul sebagai respons atas video viral yang beredar di media sosial.
Video tersebut menampilkan CA yang mengungkapkan kekecewaannya karena merasa diminta uang oleh penyidik Polres Jaktim. CA mengklaim bahwa laporan pencurian mobilnya dihentikan karena ia menolak membayar sejumlah uang tersebut. Kapolres Nicolas dengan tegas menyatakan bahwa video tersebut merupakan berita bohong atau hoaks.
Polisi menegaskan bahwa mereka tidak pernah meminta uang sepeserpun dari korban dalam penanganan kasus apapun. "Kami menyatakan dengan tegas bahwa tulisan di dalam video tersebut yang menghakimi penyidik Polres Metro Jakarta Timur adalah berita hoaks atau tidak benar atau berita bohong," tegas Kapolres Nicolas.
Penjelasan Terkait Dua Laporan Kasus
Kapolres Nicolas menjelaskan bahwa CA sebenarnya membuat dua laporan polisi di Polres Metro Jakarta Timur. Laporan pertama terkait penipuan dan penggelapan yang diatur dalam Pasal 378 KUHP, sementara laporan kedua terkait perlindungan konsumen. Setelah penyelidikan, polisi menyatakan bahwa laporan terkait perlindungan konsumen tidak memenuhi unsur tindak pidana dan penyelidikannya dihentikan.
"Memang dalam video tersebut dia (korban) komplain terkait dengan penghentian penyelidikan dengan adanya laporan terkait dengan tindak pidana khusus," jelas Nicolas. Ia menambahkan bahwa laporan terkait penipuan (Pasal 378 KUHP) masih dalam proses penyelidikan.
Polisi menekankan bahwa penghentian penyelidikan kasus perlindungan konsumen bukan karena CA menolak membayar uang kepada penyidik, melainkan karena tidak ditemukannya unsur pidana dalam kasus tersebut. Hal ini dijelaskan secara rinci oleh Kapolres untuk meluruskan kesalahpahaman yang beredar di masyarakat.
Proses penyelidikan kasus penipuan masih berlanjut dan Polres Jaktim berkomitmen untuk menuntaskan kasus tersebut secara profesional dan transparan. Tidak ada kaitan antara kasus penipuan dan tuntutan uang yang dibantah oleh pihak kepolisian.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kapolres Nicolas mengimbau masyarakat untuk lebih bijak dan kritis dalam menerima informasi yang beredar di media sosial. "Masyarakat perlu cek terlebih dahulu ke sumbernya langsung dan lebih kritis dalam melihat setiap peristiwa," ujarnya. Ia menekankan pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya lebih luas, guna mencegah penyebaran hoaks dan informasi yang menyesatkan.
Pihak kepolisian berkomitmen untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat dan menangani setiap laporan kasus dengan profesional. Mereka meminta masyarakat untuk melaporkan jika menemukan adanya penyimpangan atau tindakan yang tidak sesuai prosedur dalam proses penegakan hukum.
Kejadian ini menjadi pengingat pentingnya verifikasi informasi sebelum menyebarkannya, terutama di era media sosial yang mudah diakses. Informasi yang tidak terverifikasi dapat menimbulkan kesalahpahaman dan merusak reputasi lembaga penegak hukum.