Klarifikasi Polisi Terkait Dugaan Pungli di Tol Dalam Kota Jakarta
Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait video viral dugaan pungli oleh petugas di Tol Dalam Kota Jakarta pada 15 Maret 2025.

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan klarifikasi terkait beredarnya video viral yang memperlihatkan dugaan pungutan liar (pungli) oleh petugas kepolisian di Tol Dalam Kota Jakarta. Kejadian yang terjadi pada Sabtu, 15 Maret 2025, sekitar pukul 11.30 WIB, melibatkan petugas Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya yang menghentikan sebuah kendaraan dengan pelanggaran TNKB yang telah habis masa berlakunya. Video tersebut diunggah oleh akun @depokinfo24jam dan menampilkan interaksi antara petugas dan pengendara, di mana pengendara tampak menawarkan sesuatu kepada petugas yang kemudian ditolak.
Wakil Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, AKBP Argo Wiyono, menjelaskan kronologi kejadian. Menurut AKBP Argo, petugas memberikan peringatan dan teguran kepada pengendara, berinisial IC, untuk segera memperpanjang dan mengganti TNKB. Pengendara tersebut kemudian mencoba memberikan sesuatu (uang) kepada petugas, namun ditolak. Pihak kepolisian menegaskan bahwa tidak ada pungli yang terjadi dalam insiden tersebut.
Sebagai bentuk transparansi dan klarifikasi, Polda Metro Jaya telah memanggil petugas yang terlibat, Bripka R dan Briptu E, untuk dimintai keterangan. Selain itu, pihak kepolisian juga telah melakukan klarifikasi kepada pengendara, IC, dan pengunggah video, AH. AH, pengunggah video, menyatakan bahwa motif mengunggah video tersebut semata-mata hanya untuk mencoba kamera HP dan meminta maaf atas viralnya video tersebut serta polemik yang ditimbulkan. Polda Metro Jaya menekankan bahwa petugas telah menjalankan tugas sesuai prosedur.
Kronologi dan Klarifikasi Pihak Kepolisian
Berdasarkan keterangan resmi dari Polda Metro Jaya, petugas PJR awalnya menghentikan kendaraan yang dikendarai oleh IC karena pelanggaran TNKB yang sudah habis masa berlakunya. Setelah memeriksa surat-surat kendaraan, petugas memastikan bahwa TNKB memang sudah tidak berlaku. Petugas kemudian memberikan teguran dan peringatan kepada pengendara untuk segera mengurus perpanjangan dan penggantian TNKB. Dalam video yang beredar, terlihat pengendara mencoba memberikan uang kepada petugas, namun upaya tersebut ditolak oleh petugas.
Polda Metro Jaya telah melakukan investigasi internal dan memastikan bahwa tidak ada unsur pungli yang dilakukan oleh petugas. Proses pemeriksaan terhadap petugas dan pengendara telah dilakukan untuk memastikan kronologi kejadian dan memastikan tidak ada pelanggaran prosedur yang dilakukan oleh petugas. Pihak kepolisian juga telah berkoordinasi dengan pengunggah video untuk meluruskan kesalahpahaman yang terjadi.
AKBP Argo Wiyono menegaskan komitmen Polda Metro Jaya untuk menegakkan hukum dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat. Pihaknya tidak mentolerir adanya tindakan pungli dan akan menindak tegas anggota yang terbukti melakukan pelanggaran. Klarifikasi ini bertujuan untuk meluruskan informasi yang beredar dan mencegah kesalahpahaman di masyarakat.
Tanggapan Pengunggah Video dan Kesimpulan
Pengunggah video, AH, melalui akun @depokinfo24jam, telah menyampaikan permintaan maaf atas kesalahpahaman yang terjadi. AH menjelaskan bahwa video tersebut direkam hanya untuk mencoba kamera HP dan tidak bermaksud untuk menuduh adanya pungli. Permintaan maaf tersebut diharapkan dapat meredakan polemik yang muncul di media sosial.
Dari kronologi kejadian dan klarifikasi yang disampaikan oleh Polda Metro Jaya, dapat disimpulkan bahwa tidak ada bukti yang menunjukkan adanya pungli yang dilakukan oleh petugas kepolisian. Pihak kepolisian telah bertindak sesuai prosedur dan telah melakukan klarifikasi kepada semua pihak yang terlibat. Penting bagi masyarakat untuk bijak dalam menerima informasi dan tidak menyebarkan informasi yang belum tentu kebenarannya.
Polda Metro Jaya mengimbau kepada masyarakat untuk selalu menaati peraturan lalu lintas dan melengkapi surat-surat kendaraan. Jika menemukan adanya dugaan pelanggaran atau pungli, masyarakat dapat melaporkan melalui saluran resmi yang telah disediakan oleh pihak kepolisian.