Polres OKU Tingkatkan Pengawasan Cegah Penyalahgunaan BBM Subsidi
Polres OKU gencar awasi SPBU untuk mencegah penyalahgunaan BBM bersubsidi dan menindak tegas pelaku penimbunan, demi ketersediaan BBM bagi masyarakat selama mudik Lebaran.

Kepolisian Resor Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, meningkatkan pengawasan di sejumlah Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) untuk mencegah penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini diambil untuk memastikan pendistribusian BBM subsidi tepat sasaran dan mencukupi kebutuhan masyarakat, terutama selama arus mudik Lebaran tahun ini. Pengawasan dilakukan secara berjenjang di seluruh SPBU yang beroperasi di wilayah OKU. Hal ini merupakan respon atas maraknya penyalahgunaan BBM bersubsidi yang merugikan masyarakat.
Kapolres OKU, AKBP Imam Zamroni, menjelaskan bahwa pengawasan difokuskan pada dua SPBU di Baturaja, yaitu SPBU 24.321.162 di Jalan Lintas Sumatera dan SPBU 24.321.61 di Jalan Ahmad Yani Tanjung Baru. Petugas memberikan imbauan kepada pengelola SPBU agar mendistribusikan BBM sesuai aturan yang berlaku, termasuk memeriksa kecocokan barcode kendaraan dengan fisiknya dan mencegah pengisian BBM bersubsidi berulang pada satu kendaraan.
Selain itu, pengawasan juga difokuskan pada pencegahan penimbunan BBM bersubsidi. Polres OKU meningkatkan kewaspadaan terhadap kendaraan dengan modifikasi tangki yang sering digunakan untuk kegiatan penimbunan. Kapolres menegaskan komitmen untuk menindak tegas siapa pun yang terbukti menyalahgunakan BBM bersubsidi, terutama selama periode arus mudik Lebaran. Tindakan tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku.
Pengawasan Ketat dan Tindakan Tegas
Petugas di lapangan secara ketat mengawasi proses pengisian BBM di SPBU. Mereka memastikan setiap kendaraan yang mengisi BBM bersubsidi sesuai dengan aturan yang berlaku. Operator SPBU diimbau untuk teliti dalam melakukan scan barcode dan memastikan kecocokan data dengan kendaraan yang mengisi BBM. Pengisian BBM bersubsidi berulang kali pada satu kendaraan akan dicegah untuk menghindari penyalahgunaan.
Polres OKU juga memberikan perhatian khusus pada kendaraan dengan modifikasi tangki. Modifikasi tangki seringkali digunakan untuk menampung BBM bersubsidi dalam jumlah besar, yang kemudian dijual kembali dengan harga di atas harga subsidi. Praktik ini merugikan masyarakat dan negara.
Pengawasan yang ketat ini bertujuan untuk memastikan BBM bersubsidi sampai ke tangan masyarakat yang berhak menerimanya. Dengan demikian, kebutuhan masyarakat akan BBM dapat terpenuhi, terutama selama periode arus mudik Lebaran.
Penangkapan Pelaku Penimbunan BBM
Sebagai bukti keseriusan dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi, Polres OKU baru-baru ini mengamankan seorang tersangka berinisial AR (34). Tersangka ditangkap pada Kamis, 13 Maret 2025, di sebuah gudang bersama barang bukti berupa dua unit mobil, yaitu mobil Mitsubishi L300 BG 8732 TE dan mobil Toyota Kijang LF BG 1480 FV, yang diduga digunakan untuk kegiatan 'ngecor' BBM di SPBU.
Selain kedua mobil tersebut, petugas juga menyita 57 jerigen berukuran 35 liter berisi BBM solar subsidi, corong plastik, baskom, timbangan besi, dan beberapa pasang plat kendaraan yang digunakan untuk pengisian BBM. Tersangka akan dijerat dengan Pasal 55 Undang-undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Migas yang mengatur mengenai penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM subsidi.
Penangkapan ini menunjukkan komitmen Polres OKU dalam memberantas penyalahgunaan BBM bersubsidi. Polres OKU akan terus meningkatkan pengawasan dan menindak tegas setiap pelanggaran yang terjadi. Langkah ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan kepastian bagi masyarakat dalam mendapatkan BBM bersubsidi.
Dengan adanya pengawasan yang ketat dan tindakan tegas dari Polres OKU, diharapkan penyalahgunaan BBM bersubsidi dapat ditekan dan ketersediaan BBM untuk masyarakat tetap terjaga, khususnya selama periode arus mudik Lebaran. Langkah ini merupakan bentuk perlindungan bagi masyarakat dari praktik-praktik yang merugikan.