Polres Rejang Lebong Tetapkan Empat Tersangka Pembunuhan Dua Warga
Kepolisian Resor Rejang Lebong menetapkan empat tersangka dalam kasus pembunuhan dua warga saat pesta musik di Desa Bandung Marga pada 16 Februari 2025, dengan pelaku utama penusukan masih dalam penyelidikan.

Tragedi berdarah yang menewaskan dua warga di Rejang Lebong, Bengkulu, pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025, memasuki babak baru. Polres Rejang Lebong telah menetapkan empat tersangka terkait kasus ini. Peristiwa nahas tersebut terjadi sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah pesta malam dengan hiburan musik yang digelar di Desa Bandung Marga, Kecamatan Bermani Ulu. Kedua korban, Fadli Muzaki (19) dan Reilando alias Aldo (24), meninggal dunia akibat luka tusuk senjata tajam.
Kapolres Rejang Lebong, AKBP Eko Budiman, dalam keterangannya di Mapolres Rejang Lebong pada Jumat, menyatakan bahwa empat tersangka telah ditetapkan terkait kasus pengeroyokan terhadap Reilando alias Aldo. Keempat tersangka, berinisial AM, MI, CA, dan AH, diduga mengeroyok Aldo menggunakan batu dan kayu. Namun, penyelidikan terhadap pelaku utama penusukan kedua korban masih terus berlanjut.
"Saat ini sudah ada empat orang yang kita tetapkan sebagai tersangka kasus pengeroyokan dengan korbannya warga Kecamatan Curup atas nama Reilando alias Aldo, sedangkan untuk pembunuhan korban yang pertama dengan korbannya Fadli Muzaki belum diketahui," ungkap Kapolres. Polisi masih terus berupaya mengungkap pelaku utama dan mengumpulkan bukti-bukti tambahan untuk melengkapi proses penyidikan. Puluhan saksi telah diperiksa untuk mengungkap misteri di balik peristiwa tragis ini.
Tersangka Pengeroyokan dan Penyelidikan Pelaku Utama
Keempat tersangka yang telah ditetapkan, menurut Kapolres, terlibat dalam aksi pengeroyokan terhadap Reilando alias Aldo. Mereka menggunakan batu dan kayu sebagai senjata. Namun, identitas pelaku utama yang melakukan penusukan terhadap kedua korban masih menjadi fokus utama penyelidikan. Polisi menyatakan tengah bekerja keras untuk mengungkap pelaku utama dan motif di balik pembunuhan tersebut.
"Kami terus melakukan penyelidikan dan penyidikan, dan telah melakukan pemeriksaan puluhan orang saksi terkait dengan pelaku utama, mohon doa restunya kami bisa mendapatkan titik terang dan kita terus mencari saksi-saksi dan juga barang bukti," terang AKBP Eko Budiman. Proses pengungkapan kasus ini membutuhkan waktu dan kerja keras dari pihak kepolisian.
Polisi berharap dengan kerja keras dan pemeriksaan saksi-saksi yang terus dilakukan, identitas pelaku utama penusukan akan segera terungkap. Bukti-bukti yang dikumpulkan diharapkan dapat memperkuat proses penyidikan dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.
Kronologi Kejadian dan Kondisi Korban
Peristiwa bermula pada Minggu dini hari, 16 Februari 2025, saat pesta musik house music tengah berlangsung di Desa Bandung Marga. Tiba-tiba terjadi keributan yang berujung pada penyerangan terhadap Fadli Muzaki dan Reilando alias Aldo. Keduanya mengalami luka tusuk senjata tajam yang mengakibatkan kematian.
Fadli Muzaki, warga Desa Bandung Marga, dan Reilando alias Aldo, warga Kelurahan Pelabuhan Baru, Kecamatan Curup Tengah, menjadi korban dalam peristiwa tersebut. Kedua korban sempat dilarikan ke puskesmas dan rumah sakit di Kota Curup, namun nyawa mereka tak tertolong.
Peristiwa ini telah menggemparkan warga Rejang Lebong dan menimbulkan duka mendalam bagi keluarga korban. Polisi berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini hingga pelaku utama tertangkap dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
Proses penyidikan terus berlanjut, dengan harapan polisi dapat segera mengungkap seluruh fakta dan motif di balik pembunuhan tersebut. Pihak kepolisian juga menghimbau kepada masyarakat untuk tetap tenang dan memberikan informasi yang dibutuhkan untuk membantu proses penyelidikan.
Kesimpulan: Kasus pembunuhan dua warga di Rejang Lebong terus diselidiki. Empat tersangka pengeroyokan telah ditetapkan, namun pelaku utama penusukan masih dalam pencarian intensif oleh pihak kepolisian. Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap kebenaran dan memberikan keadilan bagi keluarga korban.