Polresta Barelang Pastikan Penanganan Kasus Rempang Sesuai Prosedur
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, memastikan penanganan kasus di Rempang, Batam, termasuk kasus pengeroyokan yang melibatkan warga dan karyawan PT MEG, berjalan sesuai prosedur hukum dan transparan, dengan dua tersangka telah ditetap
Kepolisian Resor Kota (Polresta) Barelang memastikan penanganan kasus di Rempang, Batam, telah sesuai prosedur. Hal ini disampaikan langsung oleh Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, pada Rabu (29/1) di Batam. Pernyataan ini muncul menyusul adanya kasus yang melibatkan warga Rempang dan karyawan PT Makmur Elok Graha (MEG).
Transparansi dan Profesionalitas
Heribertus menegaskan bahwa penyidik bekerja secara maksimal dan sesuai aturan yang berlaku. Ia menekankan komitmen pihak kepolisian terhadap transparansi dan profesionalisme dalam menangani setiap kasus, termasuk insiden di Rempang. "Dari awal kami sangat transparan dan profesional dalam penanganan kasus," ujarnya.
Kasus Pengeroyokan di Rempang
Salah satu kasus yang ditangani adalah aksi pengeroyokan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024. Polresta Barelang telah menetapkan dua tersangka dari pihak PT MEG, berinisial R dan A, atas dugaan pelanggaran Pasal 170 (pengeroyokan) dan Pasal 351 KUHP (penganiayaan). Penetapan tersangka didasarkan pada hasil pemeriksaan saksi dan bukti-bukti yang telah dikumpulkan.
Proses Penyidikan yang Intensif
Proses penyidikan dilakukan secara intensif. Penyidik Satreskrim Polresta Barelang telah beberapa kali memanggil saksi. Uniknya, karena beberapa saksi enggan datang ke kantor polisi, penyidik justru mendatangi rumah para saksi agar proses pemeriksaan bisa berjalan lancar dan cepat. "Penyidik bahkan sampai mendatangi rumah para saksi. Karena ada beberapa yang tidak mau diperiksa di kantor. Ini salah satu upaya kami agar penanganan cepat segera selesai," jelas Heribertus.
Keterbatasan Informasi dan Kerjasama
Hingga saat ini, baru dua tersangka yang ditetapkan. Hal ini, menurut Kapolresta, disebabkan keterbatasan informasi dari saksi korban dalam mengidentifikasi pelaku. Beberapa warga yang dipanggil juga meminta penundaan pemeriksaan, permintaan ini diakomodir oleh pihak kepolisian. Heribertus berharap agar semua pihak dapat bekerja sama untuk mempercepat penyelesaian kasus ini.
Kesimpulan
Polresta Barelang memastikan penanganan kasus di Rempang, termasuk kasus pengeroyokan, telah dan terus dilakukan sesuai prosedur hukum yang berlaku. Kepolisian berkomitmen untuk bertindak transparan dan profesional, meskipun menghadapi kendala seperti minimnya informasi dari saksi dan beberapa saksi yang meminta penundaan pemeriksaan. Proses penyidikan tetap berlangsung dan polisi berharap kerjasama dari semua pihak untuk menyelesaikan kasus ini dengan cepat dan adil.