Tersangka Bentrok Rempang Belum Diperiksa, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Polisi menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka bentrok di Sembulang Hulu pada Desember 2023, namun hingga kini belum dilakukan pemeriksaan; dua karyawan PT MEG juga ditetapkan sebagai tersangka.
![Tersangka Bentrok Rempang Belum Diperiksa, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/04/000034.475-tersangka-bentrok-rempang-belum-diperiksa-polisi-pastikan-proses-hukum-berjalan-1.jpeg)
Polisi Tetapkan Tiga Warga Rempang Sebagai Tersangka, Namun Belum Diperiksa
Ketiga warga Rempang, Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan di Sembulang Hulu pada 17-18 Desember 2023. Penetapan tersangka ini berdasarkan laporan polisi dari PT MEG. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, menyatakan bahwa ketiganya belum menjalani pemeriksaan. Pihak kepolisian sudah melayangkan panggilan pertama dan kedua, namun hingga saat ini belum ada respon.
Bukti yang Digunakan dalam Penetapan Tersangka
Keputusan penetapan tersangka tersebut, menurut Heribertus, didasarkan pada sejumlah bukti. Bukti-bukti tersebut meliputi video viral yang telah diverifikasi keasliannya oleh laboratorium forensik, serta kesaksian para saksi yang menguatkan keterlibatan ketiga warga Rempang tersebut. Identitas tersangka dalam video tersebut telah teridentifikasi dan sesuai dengan identitas para tersangka.
Pasal yang Dikenakan
Ketiga warga Rempang tersebut dijerat dengan Pasal 333 KUHP tentang perampasan kemerdekaan seseorang. Kasus ini sendiri berawal dari bentrokan yang terjadi antara warga dan pihak PT MEG. Sebelumnya, pihak kepolisian juga telah menetapkan dua karyawan PT MEG, RH (28) dan AS (24), sebagai tersangka atas tuduhan pengeroyokan (Pasal 170 KUHP) dan penganiayaan (Pasal 351 KUHP).
Audiensi dan Jaminan Proses Hukum yang Profesional
Pada tanggal 31 Januari 2024, Polresta Barelang mengadakan audiensi dengan berbagai pihak, termasuk tokoh masyarakat, LSM Melayu, dan organisasi kepemudaan. Dalam pertemuan tersebut, Kapolresta menegaskan komitmen kepolisian untuk menangani kasus ini secara profesional dan sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Kesimpulan
Penetapan tiga warga Rempang sebagai tersangka dalam bentrokan Sembulang Hulu menjadi sorotan. Meskipun sudah ditetapkan sebagai tersangka, proses pemeriksaan belum dilakukan. Pihak kepolisian menegaskan komitmennya untuk menjalankan proses hukum secara profesional dan transparan, menangani semua pihak yang terlibat sesuai dengan bukti dan fakta yang ada.