LAM Batam Siap Dampingi Warga Rempang yang Tersangka
Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam memberikan pendampingan hukum kepada tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok 17-18 Desember 2024, dan mendesak pencabutan status tersangka serta meminta kajian ulang proyek Rempang Eco-city.
Ketiga warga Rempang, Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54), ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang terkait bentrokan yang terjadi pada 17-18 Desember 2024. Menanggapi hal ini, Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam bergerak cepat memberikan bantuan hukum. Ketua LAM Kota Batam yang baru terpilih, Raja Muhammad Amin, menyatakan kesiapan LAM untuk mendampingi ketiganya.
LAM Batam menilai penetapan tersangka terhadap ketiga warga tersebut tidak adil. Mereka telah berkomunikasi dengan Polresta Barelang untuk meminta pencabutan status tersangka dan mendesak dilakukan gelar perkara di hadapan LAM guna memastikan prosedur penetapan tersangka telah dijalankan sesuai hukum. Raja Amin menekankan komitmen LAM Batam untuk selalu berada di sisi masyarakat Rempang.
Tidak hanya bantuan hukum, LAM Batam juga telah melakukan investigasi lapangan. Mereka bertemu langsung dengan Siti Hawa untuk mengklarifikasi laporan terkait pengikatan pekerja PT MEG. Hasilnya, Siti Hawa membantah keterlibatannya dalam peristiwa tersebut, menekankan ia hanya berupaya melerai konflik. Raja Amin mengungkapkan, "Kami secara pribadi bicara dengan Nek Awe, kami ke Sembulang Hulu, kami tanyakan langsung apa benar laporan tersebut, Nek Awe bilang tidak, mana pula sanggup nenek-nenek melakukan itu (pengikatan), yang ada dia datang ke lokasi untuk melerai."
Lebih jauh lagi, LAM Batam berencana mengirimkan surat kepada Presiden untuk meminta kajian ulang Proyek Strategis Nasional (PSN) Rempang Eco-city. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan dampak proyek terhadap masyarakat Rempang. Raja Amin menjelaskan, "masyarakat Riau mendukung investasi di Rempang, tetapi kampung tua Pulau Rempang jangan digusur atau direlokasi."
Sebagai upaya penyelesaian konflik, LAM Batam akan melakukan pertemuan dan musyawarah dengan berbagai pihak. Pertemuan ini akan melibatkan Kapolda Kepri, Kapolresta Barelang, DPRD, BP Batam, dan pemangku kepentingan lainnya. Tujuannya adalah mencari solusi damai dan bermusyawarah untuk menyelesaikan permasalahan di Rempang. Raja Amin berharap, "Dengan duduk di gedung LAM, kami juga akan berkomunikasi secara intens dengan Kapolri yang baru karena secara struktur kapolresta ini di bawah beliau, saling menghormati kita di negeri Melayu, menyelesaikan masalah dengan musyawarah bukan dengan mentersangkakan orang."
Langkah-langkah yang diambil LAM Batam menunjukkan komitmen mereka dalam memperjuangkan keadilan bagi warga Rempang. Bantuan hukum dan upaya mediasi diharapkan dapat meredakan konflik dan mencari solusi yang terbaik bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan adil sangat dibutuhkan untuk memastikan tidak ada lagi pihak yang dirugikan.
Ke depan, sangat penting untuk memastikan proyek-proyek pembangunan besar seperti Rempang Eco-city dilakukan dengan mempertimbangkan kesejahteraan masyarakat lokal. Dialog dan musyawarah yang konstruktif antara pemerintah, investor, dan masyarakat sangat krusial untuk menghindari konflik dan mencapai solusi yang saling menguntungkan.