Tiga Warga Rempang Jadi Tersangka Bentrok dengan PT MEG, Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang
Tiga warga Rempang, Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Barelang terkait bentrok dengan PT MEG pada Desember 2024, sementara dua karyawan PT MEG juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Batam, 7 Februari 2025 - Ketiga warga Rempang, Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54), menjalani pemeriksaan di Polresta Barelang hari ini. Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus bentrokan antara warga dan PT MEG yang terjadi pada 17-18 Desember 2024. Kasus ini menyita perhatian publik dan menimbulkan berbagai reaksi dari berbagai pihak.
Pemeriksaan Perdana Tersangka Kasus Bentrok Rempang
Pemeriksaan yang berlangsung sekitar pukul 13.00 WIB ini merupakan pemeriksaan perdana bagi ketiga tersangka. Kasatreskrim Polresta Barelang, AKP Debby Tri Andrestian, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut, namun menolak memberikan keterangan lebih lanjut kepada awak media. Ketiganya diduga terlibat dalam insiden bentrokan yang cukup besar tersebut.
Dukungan dari masyarakat terlihat nyata. Sejumlah warga Rempang mendatangi Mapolresta Barelang untuk menunjukkan solidaritas mereka. Ishak, koordinator umum Aliansi Masyarakat Rempang-Galang Bersatu (Amar GB), menyatakan, "Kami solidaritas kami ini, karena itu adalah bagian dari warga kami juga, untuk mensupport mereka, agar pihak-pihak lain ada yang mengatakan kami takut hukum, kami melarikan diri, di sini masyarakat sendiri yang membawa mereka ke pemeriksaan."
Kronologi Penetapan Tersangka
Penetapan ketiga warga Rempang sebagai tersangka dilakukan pada 18 Januari 2025, berdasarkan laporan polisi yang dilayangkan oleh PT MEG. Namun, proses hukum tidak hanya berjalan satu arah. Polresta Barelang juga telah menetapkan dua karyawan PT MEG, RH (28) dan AS (24), sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi dari masyarakat. Keduanya diduga melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Proses Penyidikan yang Menyeluruh
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, sebelumnya menyatakan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara patut dan profesional. Proses penyidikan melibatkan pemanggilan sejumlah saksi. Menariknya, karena beberapa saksi enggan diperiksa di kantor polisi, penyidik sampai mendatangi rumah-rumah saksi. Hal ini dilakukan untuk mempercepat penyelesaian kasus, seperti yang diungkapkan Heribertus pada 29 Januari lalu: "Penyidik bahkan sampai datangi rumah para saksi. Karena ada beberapa yang tidak mau diperiksa di kantor. Ini salah satu upaya kami agar penanganan cepat segera selesai."
Status Kasus Saat Ini
Saat ini, dua tersangka dari PT MEG masih ditahan, sementara proses penyelesaian berkas perkara untuk persidangan tengah dilakukan. Kasus bentrok Rempang ini menjadi sorotan karena melibatkan warga dan perusahaan besar, menunjukkan kompleksitas permasalahan agraria dan penegakan hukum di Indonesia.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya penyelesaian konflik agraria secara adil dan transparan. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat dan menjadi pembelajaran untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik.