Kompolnas Pertanyakan Penetapan Tiga Warga Rempang Sebagai Tersangka
Kompolnas menerima audiensi warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang terkait bentrokan dengan PT MEG pada Desember 2023, dan menilai bukti yang ada masih lemah.
Tiga warga Rempang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang atas laporan PT MEG terkait bentrokan pada 17 Desember 2023. Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) telah menerima audiensi dari ketiganya di Jakarta pada 22 Januari 2024, didampingi tim advokasi.
Anggota Kompolnas, Yusuf Warsyim, menyatakan bahwa Kompolnas telah melakukan pendalaman informasi dari ketiga warga tersebut. Informasi yang diterima menimbulkan pertanyaan terkait kekuatan bukti yang digunakan untuk menetapkan status tersangka.
Yusuf mengungkapkan, berdasarkan keterangan warga, bukti-bukti yang ada dinilai lemah. Kompolnas pun meminta klarifikasi lebih lanjut kepada penyidik Polresta Barelang mengenai dugaan perbuatan ketiga warga dan alat bukti yang digunakan untuk penetapan tersangka.
Kompolnas menekankan pentingnya profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas dalam proses penetapan tersangka. Hal ini untuk memastikan seluruh proses hukum berjalan sesuai dengan aturan yang berlaku dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, dihubungi untuk memberikan klarifikasi resmi terkait penetapan tersangka, namun meminta waktu untuk memberikan keterangan lebih lanjut.
Bentrokan antara warga Rempang dan karyawan PT MEG terjadi pada 17-18 Desember 2023 di Sembulang Hulu. Bentrokan tersebut mengakibatkan sejumlah warga dan karyawan PT MEG mengalami luka-luka. Polresta Barelang telah menerima dua laporan polisi, baik dari masyarakat maupun PT MEG.
Sebelumnya, Polresta Barelang telah menetapkan dua karyawan PT MEG sebagai tersangka atas tuduhan pengeroyokan dan penganiayaan. Pada 18 Januari 2024, tiga warga Rempang, Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar (54), ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan perampasan kemerdekaan seseorang.
Kasus ini menyoroti pentingnya proses hukum yang adil dan transparan. Kompolnas berharap proses hukum ini akan berjalan dengan baik dan memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat. Ketiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka mendapatkan pendampingan hukum untuk memastikan hak-hak mereka terlindungi selama proses hukum berlangsung.