Warga Rempang Tak Ditahan Usai Bentrok dengan PT MEG
Polresta Barelang membebaskan tiga warga Rempang yang menjadi tersangka bentrokan dengan PT MEG karena kooperatif dan adanya jaminan dari masyarakat, meskipun penyidik telah memeriksa mereka terkait dugaan perampasan kemerdekaan.
![Warga Rempang Tak Ditahan Usai Bentrok dengan PT MEG](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/07/220101.801-warga-rempang-tak-ditahan-usai-bentrok-dengan-pt-meg-1.jpg)
Batam, 7 Februari 2025 - Ketiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrokan dengan PT MEG pada 17-18 Desember 2024 akhirnya dibebaskan. Keputusan Polresta Barelang ini mengejutkan banyak pihak. Polisi menyatakan tidak menahan ketiganya, meskipun telah menjalani pemeriksaan intensif.
Alasan Pembebasan Tersangka
Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, menjelaskan alasan di balik pembebasan tersebut. Menurutnya, keputusan untuk tidak menahan para tersangka bersifat subjektif dan didasarkan pada beberapa faktor. Ketiga tersangka dinilai kooperatif selama proses pemeriksaan. Selain itu, ada jaminan dari masyarakat setempat yang menjamin mereka tidak akan mengulangi perbuatannya.
"Alasan seseorang ditahan biasanya karena khawatir mengulangi perbuatannya, menghilangkan barang bukti, atau melarikan diri. Ketiga alasan ini tidak ada pada ketiganya (tersangka)," jelas Heribertus. Ia menambahkan bahwa Nek Awe, salah satu tersangka yang sudah lanjut usia, juga menjadi pertimbangan. Adanya surat permohonan agar tidak ditahan juga turut memperkuat keputusan tersebut.
Proses Pemeriksaan Tersangka
Pemeriksaan terhadap Siti Hawa alias Nek Awe (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54) telah selesai dilakukan pada Kamis, 6 Februari 2025. Penyidik mengajukan 17 pertanyaan kepada masing-masing tersangka. Pertanyaan tersebut berfokus pada apa yang mereka lihat, dengar, dan ketahui saat bentrokan terjadi. Penyidik juga menanyakan apakah mereka mengetahui adanya pengikatan dan penyulutan terhadap karyawan PT MEG.
"Sementara ada 17 pertanyaan kepada tiga tersangka, cuma inti pertanyaan tidak bisa mereka jawab, seperti apakah melihat saat korban dibawa atau dibopong, atau anda yang membawa. Mereka menjawab tidak tahu," ujar Heribertus. Meskipun demikian, proses hukum tetap berlanjut.
Langkah Hukum Selanjutnya
Polisi menyatakan akan segera melaksanakan gelar perkara untuk menindaklanjuti hasil pemeriksaan. Setelah itu, pemberkasan akan diselesaikan dan dilimpahkan ke persidangan. "Supaya cepat pemberkasan kami segerakan untuk dilimpahkan ke pengadilan," tegas Heribertus. Proses yang sama juga akan dilakukan untuk dua tersangka dari PT MEG, RH (28) dan AS (24), yang telah ditetapkan sebagai tersangka pada 22 Desember 2024. Keduanya diduga melanggar Pasal 170 tentang pengeroyokan dan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan.
Tuduhan Terhadap Tersangka
Ketiga warga Rempang didakwa melanggar Pasal 333 KUHP tentang merampas kemerdekaan orang lain. Pasal ini mengatur tentang tindak pidana yang berkaitan dengan pembatasan atau perampasan kebebasan seseorang. Bukti-bukti yang dikumpulkan selama proses penyidikan akan menjadi dasar pertimbangan dalam persidangan nanti. Proses hukum ini akan menentukan nasib para tersangka selanjutnya.
Kasus bentrokan Rempang ini menyoroti kompleksitas konflik agraria di Indonesia. Peristiwa ini menuntut penyelesaian yang adil dan transparan bagi semua pihak yang terlibat. Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan keadilan dan kepastian hukum bagi korban dan tersangka.
Kesimpulan
Meskipun tidak ditahan, proses hukum terhadap ketiga warga Rempang tetap berlanjut. Keputusan Polresta Barelang untuk tidak menahan mereka menimbulkan pertanyaan dan diskusi publik. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat.