LAM Batam Minta Keadilan Kasus Rempang: Kepolisian Diminta Bersikap Adil
Lembaga Adat Melayu (LAM) Batam meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Polresta Barelang untuk bertindak adil dalam menangani kasus bentrokan di Pulau Rempang, dimana tiga warga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Polemik kasus bentrokan di Pulau Rempang, Batam, memasuki babak baru. Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam secara resmi meminta Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) dan Polresta Barelang untuk menegakkan hukum secara adil dan imparsial.
Permintaan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua LAM Batam terpilih, Raja Muhammad Amin, saat bersilaturahmi ke jajaran pejabat utama Polda Kepri. Amin menekankan pentingnya sikap adil dari aparat penegak hukum, tanpa keberpihakan kepada pihak manapun.
Kekhawatiran akan keberpihakan kepada pihak pengusaha menjadi dasar permintaan tersebut. Amin menyampaikan, "Saya minta aparat keamanan untuk bersikap adil, jangan berpihak. Secara aparat kita berlaku adil, tidak pro sana-sini. Kalau pengusaha salah ditindak, sebaliknya juga berlaku bagi masyarakat." Ia berharap polisi dapat bertindak bijak dalam menyelesaikan kasus ini.
Permasalahan Rempang juga sempat dibahas dalam serah terima jabatan Kapolda Kepri dari Irjen Pol. (Purn) Yan Fitri Halimansyah kepada Brigjen Pol. Asep Safrudin. LAM Batam berharap komitmen dari Kapolda yang baru untuk menyelesaikan konflik tersebut. Amin mengatakan, "Pak Yan Fitri menyampaikan bahwa beliau bersama LAM dan saya yakin Pak Asep mendengarkan itu. Insya Allah dia sampaikan ke kami akan bicara bersama-sama, berkomitmen menyelesaikan Rempang, itu komitmen beliau."
Sebagai langkah konkret, LAM Batam berencana mengundang berbagai pihak terkait, termasuk Polda Kepri, DPRD Kota Batam, Pemerintah Kota Batam, dan pemangku kepentingan lainnya, untuk bermusyawarah dalam mencari solusi terbaik. "Seperti apa formulasi (penyelesaiannya) nanti dibicarakan," tambah Amin.
Konflik di Pulau Rempang berujung pada penetapan tiga warga sebagai tersangka pelanggaran Pasal 333 KUHP: Siti Hawa (67), Sani Rio (37), dan Abu Bakar alias Pak Aceh (54). Ketiganya hingga saat ini belum diperiksa dan telah menerima surat panggilan kedua.
Kasus ini menimbulkan keresahan di tengah masyarakat dan menimbulkan desakan agar proses hukum berjalan transparan dan adil. LAM Batam berharap, mediasi dan dialog dapat menjadi kunci penyelesaian konflik ini demi terciptanya kedamaian dan keadilan bagi semua pihak. Proses hukum yang berkeadilan diharapkan dapat memulihkan kepercayaan publik.