Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Warga Rempang Tak Ditahan Usai Bentrok dengan PT MEG
Warga Rempang Tak Ditahan Usai Bentrok dengan PT MEG

Polresta Barelang membebaskan tiga warga Rempang yang menjadi tersangka bentrokan dengan PT MEG karena kooperatif dan adanya jaminan dari masyarakat, meskipun penyidik telah memeriksa mereka terkait dugaan perampasan kemerdekaan.

Sumber Antara
Tersangka Bentrok Rempang Belum Diperiksa, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan
Tersangka Bentrok Rempang Belum Diperiksa, Polisi Pastikan Proses Hukum Berjalan

Polisi menetapkan tiga warga Rempang sebagai tersangka bentrok di Sembulang Hulu pada Desember 2023, namun hingga kini belum dilakukan pemeriksaan; dua karyawan PT MEG juga ditetapkan sebagai tersangka.

konten ai
Kompolnas Pertanyakan Penetapan Tiga Warga Rempang Sebagai Tersangka
Kompolnas Pertanyakan Penetapan Tiga Warga Rempang Sebagai Tersangka

Kompolnas menerima audiensi warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Polresta Barelang terkait bentrokan dengan PT MEG pada Desember 2023, dan menilai bukti yang ada masih lemah.

Rempang
Tiga Warga Rempang Jadi Tersangka Bentrok dengan PT MEG, Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang
Tiga Warga Rempang Jadi Tersangka Bentrok dengan PT MEG, Jalani Pemeriksaan di Polresta Barelang

Tiga warga Rempang, Siti Hawa, Sani Rio, dan Abu Bakar, menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di Polresta Barelang terkait bentrok dengan PT MEG pada Desember 2024, sementara dua karyawan PT MEG juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Sumber Antara
Polresta Barelang Pastikan Penanganan Kasus Rempang Sesuai Prosedur
Polresta Barelang Pastikan Penanganan Kasus Rempang Sesuai Prosedur

Kapolresta Barelang, Kombes Pol. Heribertus Ompusunggu, memastikan penanganan kasus di Rempang, Batam, termasuk kasus pengeroyokan yang melibatkan warga dan karyawan PT MEG, berjalan sesuai prosedur hukum dan transparan, dengan dua tersangka telah ditetap

Rempang
LAM Batam Siap Dampingi Warga Rempang yang Tersangka
LAM Batam Siap Dampingi Warga Rempang yang Tersangka

Lembaga Adat Melayu (LAM) Kota Batam memberikan pendampingan hukum kepada tiga warga Rempang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam bentrok 17-18 Desember 2024, dan mendesak pencabutan status tersangka serta meminta kajian ulang proyek Rempang Eco-city.

konten ai