Sidang Penembakan Bos Rental Mobil di Tol Tangerang-Merak Berlanjut Pekan Depan
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak akan digelar pekan depan dengan agenda pemeriksaan lima saksi, tiga oknum TNI AL didakwa terlibat penadahan dan pembunuhan berencana.
Jakarta, 10 Februari 2024 - Sidang kasus penembakan bos rental mobil di Rest Area KM 45 Tol Tangerang-Merak yang terjadi pada Kamis, 2 Januari 2024, memasuki babak baru. Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzan, mengumumkan bahwa sidang lanjutan akan digelar pekan depan, tepatnya Selasa, 18 Februari 2024. Sidang tersebut akan berfokus pada pemeriksaan lima saksi kunci.
Lima Saksi Kunci Diperiksa
Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta akan menghadirkan lima saksi, yaitu Agam Muhammad Nasrudin (saksi 2), Rizky Agam Syahputra (saksi 3), Syamsul Bachri alias Jenggot (saksi 6), Agus Zimi (saksi 10), dan Aidar Ajrie (saksi 11). Kelima saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan penting untuk mengungkap fakta di balik kasus penembakan tersebut. Proses pemeriksaan saksi ini akan menjadi titik krusial dalam mengungkap kebenaran.
Transparansi dan Akuntabilitas Persidangan
Pengadilan Militer II-08 Jakarta memastikan persidangan akan dilakukan secara terbuka untuk umum. Hal ini bertujuan untuk menjaga transparansi dan akuntabilitas proses peradilan. Media dan masyarakat dapat memantau langsung jalannya persidangan dan memastikan prosesnya berjalan adil dan profesional. Mayor Arin Fauzan juga menegaskan komitmen pengadilan untuk menjalankan proses persidangan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel.
Tiga Oknum TNI AL Didakwa
Tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) menjadi terdakwa dalam kasus ini. Mereka didakwa melakukan penadahan terkait penembakan bos rental mobil tersebut. Ketiga terdakwa adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo (terdakwa 1), Sersan Satu Akbar Adli (terdakwa 2), dan Sersan Satu Rafsin Hermawan (terdakwa 3). Dakwaan terhadap mereka didasarkan pada pasal 480 ke-1 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dakwaan Pembunuhan Berencana
Lebih lanjut, dua dari tiga terdakwa, yaitu Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli, juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Dakwaan ini terkait dengan dugaan pembunuhan berencana terhadap bos rental mobil tersebut. Bukti-bukti yang diajukan oleh Oditur Militer akan menjadi dasar pertimbangan hakim dalam memutuskan perkara ini.
Perkembangan Sidang
Publik diajak untuk terus memantau perkembangan sidang yang akan berlangsung pada Selasa, 18 Februari 2024. Informasi lebih lanjut mengenai jalannya persidangan dan kesaksian para saksi akan dipublikasikan setelah sidang tersebut selesai. Proses hukum akan terus berjalan untuk memastikan keadilan ditegakkan bagi semua pihak yang terlibat.
Kesimpulan
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak akan menjadi momen krusial dalam mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Dengan keterbukaan persidangan dan pemeriksaan saksi-saksi kunci, diharapkan kasus ini dapat diselesaikan secara adil dan transparan.