Sidang Kasus Penembakan Bos Rental: Satu Saksi Absen, 16 Saksi Sudah Diperiksa
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Jakarta hanya memeriksa delapan saksi dari sembilan saksi yang dijadwalkan, karena satu saksi berhalangan hadir, sementara 16 saksi lainnya telah memberikan kesaksian.

Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Pengadilan Militer II-08 Jakarta pada Senin (24/2) hanya memeriksa delapan saksi dari sembilan saksi yang dijadwalkan. Satu saksi, Nengsih (45), tidak dapat hadir karena anaknya sakit. Kejadian penembakan tersebut terjadi di rest area KM 45 Tol Tangerang-Merak pada Kamis (2/1), melibatkan tiga anggota TNI AL sebagai terdakwa yang didakwa melakukan penadahan dan pembunuhan berencana.
Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, menjelaskan bahwa Nengsih, penjaga warung di dekat lokasi kejadian, akan diperiksa pada persidangan selanjutnya. Meskipun ketidakhadirannya, pemeriksaan akan tetap berlanjut karena keterangannya telah tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dan ia telah diambil sumpahnya bersama saksi lainnya. Hingga saat ini, total 16 saksi telah diperiksa dalam persidangan tersebut.
Arin menambahkan bahwa peran Nengsih sebagai saksi mata yang menyaksikan kejadian dari warungnya akan tetap dipertimbangkan. Pihak pengadilan akan berupaya menghadirkan Nengsih pada persidangan berikutnya, dan jika halangan tersebut berlanjut, keterangannya akan dibacakan sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Saksi yang Hadir dan Terdakwa
Delapan saksi yang hadir dan memberikan kesaksian pada sidang tersebut terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk tenaga medis, karyawan minimarket, petugas keamanan, dan anggota kepolisian. Mereka adalah Dokter Spesialis Forensik dan Medikolegal di RSUD Balaraja Tangerang Baety Adhayat; karyawan minimarket di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak, Ahmad Farizi dan M Rizal; petugas keamanan di lokasi yang sama, Amim dan Suhendi; serta anggota kepolisian, Kompol Arief N Yusuf, Aipda Endang Suryana, dan Bripka Rinaldo.
Sidang yang dimulai pukul 09.10 WIB ini dipimpin oleh Hakim Ketua Letnan Kolonel Chk Arif Rachman, dengan Hakim Anggota Letnan Kolonel Chk Nanang Subeni dan Letnan Kolonel Chk Gatot Sumarjono. Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara ini adalah Mayor Chk Gori Rambe, Mayor Chk Mohammad Iswadi, dan Mayor Chk Wasinton Marpaung.
Tiga terdakwa dalam kasus ini adalah Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan. Mereka didakwa melakukan penadahan. Selain itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pasal pembunuhan berencana.
Kronologi dan Rincian Kasus
Kasus ini bermula dari penembakan bos rental mobil di rest area KM45 Tol Tangerang-Merak pada 2 Januari 2024. Tiga anggota TNI AL didakwa terlibat dalam kasus ini, dengan dakwaan utama penadahan dan tambahan dakwaan pembunuhan berencana untuk dua dari tiga terdakwa. Peran masing-masing saksi dan terdakwa masih terus diungkap dalam persidangan.
Proses persidangan masih berlangsung, dengan agenda pemeriksaan saksi yang akan berlanjut pada sidang berikutnya. Kehadiran Nengsih, saksi kunci yang tidak dapat hadir pada sidang kali ini, sangat dinantikan untuk melengkapi keterangan saksi lainnya dan memperkuat bukti dalam kasus penembakan tersebut. Pengadilan akan terus berupaya untuk memastikan semua saksi dapat memberikan kesaksiannya.
Proses hukum akan terus berjalan untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan keadilan ditegakkan. Dengan 16 saksi yang telah diperiksa dan upaya untuk menghadirkan saksi yang berhalangan, diharapkan persidangan ini dapat memberikan gambaran yang jelas mengenai peristiwa penembakan tersebut.