Sidang Penembakan Bos Rental Mobil: Empat Saksi Siap Diperiksa
Sidang lanjutan kasus penembakan bos rental mobil di Tol Tangerang-Merak akan memeriksa empat saksi, termasuk korban yang selamat, Ramli, pada Kamis (27/2).

Pengadilan Militer II-08 Jakarta akan menggelar sidang lanjutan keempat kasus penembakan bos rental mobil yang melibatkan tiga oknum anggota TNI Angkatan Laut (AL) pada Kamis, 27 Februari 2025. Sidang ini akan berfokus pada pemeriksaan empat saksi, termasuk korban yang selamat, Ramli. Kejadian penembakan tersebut terjadi di tempat istirahat (rest area) KM45, Tol Tangerang-Merak, Jayanti, Kabupaten Tangerang, Banten, pada Kamis, 2 Januari 2025. Tiga oknum anggota TNI AL, yaitu Kelasi Kepala (KLK) Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa terlibat dalam kasus ini.
Juru Bicara Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Mayor Laut Hukum Arin Fauzam, menyatakan bahwa oditur militer akan menghadirkan empat saksi. Dua di antaranya merupakan saksi tambahan yang tercantum dalam berkas perkara, sementara dua lainnya adalah Nengsih dan Ramli. Ramli, yang merupakan rekan korban dan saksi mata, mengalami luka tembak di dada dan lengan saat kejadian. Kondisi Ramli saat ini sudah membaik setelah menjalani perawatan di RS Cipto Mangunkusumo.
Pemeriksaan Ramli sebagai saksi tambahan penting karena ia merupakan korban sekaligus saksi mata yang berada di tempat kejadian perkara (TKP). Keterangan Ramli diharapkan dapat memberikan gambaran lebih detail mengenai peristiwa penembakan tersebut. Sidang akan mendengarkan keterangan saksi-saksi untuk mengungkap kebenaran di balik kasus ini, termasuk kronologi kejadian dan peran para terdakwa.
Saksi-Saksi Kunci dalam Persidangan
Selain Ramli, tiga saksi lainnya yang akan dihadirkan adalah Nengsih (45), Isra alias Ires (39), dan Ajat Supriatna (29). Keempat saksi ini diharapkan dapat memberikan keterangan yang lengkap dan akurat terkait peristiwa penembakan tersebut. Peran masing-masing saksi dalam mengungkap fakta-fakta yang terjadi di TKP sangatlah krusial. Hasil visum et repertum terhadap Ramli menunjukkan adanya tiga luka tembak, dan pola luka tersebut mengindikasikan arah dan jarak tembak.
Visum et repertum Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo Nomor 4/TU.FK/I/2025 tanggal 20 Januari 2025 mencatat satu luka tembak masuk di lengan atas kanan sisi luar, satu luka tembak keluar di lengan atas kanan sisi dalam, dan satu luka tembak masuk di dada samping kanan. Peluru tersebut akhirnya berakhir di jaringan bawah kulit area punggung bawah sisi kiri. Arah tembakan diperkirakan dari samping kanan ke belakang kiri dengan sudut sekitar 60 derajat dan jarak tembak lebih dari 60 cm.
Informasi ini akan menjadi bagian penting dalam rekonstruksi kejadian dan membantu pengadilan dalam menentukan kesimpulan. Keterangan dari saksi-saksi akan dianalisa secara cermat untuk memastikan keakuratan dan konsistensinya dengan bukti-bukti lain yang telah dikumpulkan.
Proses pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat mengungkap secara jelas peran masing-masing terdakwa dalam kasus penembakan tersebut. Proses persidangan ini akan dilakukan secara terbuka untuk umum, sehingga media dan masyarakat dapat memantau dan mengikuti jalannya persidangan secara langsung.
Tuduhan Terhadap Para Terdakwa
Ketiga terdakwa, yaitu KLK Bambang Apri Atmojo, Sersan Satu Akbar Adli, dan Sersan Satu Rafsin Hermawan, didakwa melakukan penadahan. Selain itu, Bambang Apri Atmojo dan Akbar Adli juga didakwa melanggar pasal 340 KUHP Jo. pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP subsider Pasal 338 KUHP Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP terkait pembunuhan berencana. Dakwaan ini menunjukkan keseriusan pihak berwenang dalam menangani kasus ini.
Pengadilan Militer II-08 Jakarta menjamin proses persidangan akan dilakukan secara profesional, independen, imparsial, transparan, dan akuntabel. Hal ini penting untuk memastikan keadilan ditegakkan dan hak-hak para terdakwa serta korban terlindungi. Proses persidangan yang transparan juga akan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
Dengan pemeriksaan empat saksi kunci ini, diharapkan persidangan dapat mengungkap seluruh fakta dan kebenaran di balik kasus penembakan bos rental mobil ini. Publik menantikan hasil persidangan dan berharap keadilan dapat ditegakkan.