Polres Siak Tangkap Pelaku Penganiayaan Sopir Truk Sawit di Minas
Polres Siak berhasil menangkap RBP, pelaku penganiayaan dan pembakaran truk sawit di Minas, Riau, yang videonya viral di media sosial; pelaku mengaku sakit hati karena sawitnya dicuri.
Polres Siak berhasil mengungkap kasus penganiayaan terhadap seorang sopir truk sawit yang disertai pembakaran kendaraan di Kampung Minas Barat, Kecamatan Minas, Kabupaten Siak, Riau. Kejadian yang sempat viral di media sosial ini akhirnya menemui titik terang setelah pihak kepolisian menangkap tersangka, RBP. Penangkapan dilakukan pada Senin, 10 Februari 2024, setelah polisi menerima laporan pada Minggu, 9 Februari 2024.
Penangkapan Tersangka dan Kronologi Kejadian
Kepala Polres Siak, AKBP Eka Ariady Putra, dalam konferensi pers menjelaskan kronologi penangkapan. RBP ditangkap di depan Markas Kepolisian Daerah Riau setelah dirinya membuat laporan polisi. Saat diinterogasi, RBP mengakui perbuatannya dan langsung dibawa ke Polres Siak. Peristiwa bermula pada Kamis, 6 Februari 2024, ketika korban, yang merupakan sopir truk sawit, diminta mengangkut hasil panen milik beberapa orang, termasuk A.
Setelah mengangkut sawit milik A, korban menuju peron S. Di tempat ini, ia dicegat oleh beberapa orang. Dua rekan korban berhasil kabur, sementara korban dan truknya dihadang. Meskipun korban berupaya mencegah, truknya dibakar. Tak lama kemudian, RBP datang mengendarai mobil dan langsung memukul kepala korban serta menendang perutnya. Seorang yang tidak dikenal korban juga ikut menyerang, mendorong korban ke pipa minyak panas hingga menyebabkan luka bakar di lengan kanannya.
Setelah penganiayaan itu, korban dibawa ke peron Panjaitan di Jalan Chevron Minas Barat, di mana ia diinterogasi dan ditampar oleh RBP. Sekitar pukul 17.30 WIB, korban akhirnya dijemput oleh J dan dibawa ke kantor polisi untuk melaporkan kejadian tersebut.
Motif dan Tindakan Hukum
Video kejadian yang beredar luas di media sosial menjadi bukti kuat bagi pihak kepolisian. Berangkat dari laporan dan bukti video tersebut, Polres Siak bersama tim Satreskrim Polsek Minas melakukan penyelidikan dan gelar perkara hingga akhirnya menangkap tersangka.
Menurut Kapolres, motif penganiayaan ini dilatarbelakangi rasa sakit hati RBP karena menduga sawit miliknya dicuri. Atas perbuatannya, RBP dijerat dengan Pasal 170 KUHP tentang pengeroyokan dan Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan, dengan ancaman hukuman penjara maksimal lima tahun.
Kesimpulan
Kasus penganiayaan dan pembakaran truk sawit di Minas ini menjadi perhatian publik. Keberhasilan Polres Siak menangkap pelaku dalam waktu singkat menunjukkan kesigapan aparat dalam menangani kasus kriminal yang viral di media sosial. Proses hukum akan terus berjalan untuk memberikan keadilan bagi korban dan efek jera bagi pelaku.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan masyarakat, serta pentingnya penyelesaian konflik dengan cara-cara yang damai dan sesuai hukum.