27 Tersangka Penjarahan Sawit di Kalteng Ditetapkan, 6 Positif Narkoba
Polda Kalteng menetapkan 27 tersangka penjarahan sawit di PT AKPL, Seruyan; enam tersangka positif narkoba dan mengaku menggunakan hasil kejahatan untuk membeli narkoba.

Polda Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil mengungkap kasus penjarahan tandan buah segar (TBS) sawit di PT Argo Karya Prima Lestari (AKPL), Kabupaten Seruyan. Sebanyak 27 orang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Penjarahan tersebut terjadi di lahan sawit PT AKPL di Kabupaten Seruyan, Kalimantan Tengah. Proses penyelidikan yang dilakukan Polda Kalteng berhasil mengungkap jaringan pelaku dan barang bukti yang cukup signifikan.
Kapolda Kalteng, Irjen Pol Iwan Kurniawan, menyatakan bahwa awalnya terdapat 29 terduga pelaku yang diamankan. Namun, setelah melalui proses penyelidikan, dua orang dibebaskan karena tidak terbukti terlibat dalam tindak pidana. "Awalnya kami berhasil mengamankan 29 terduga pelaku, namun setelah menjalani serangkaian proses penyelidikan maka dua orang tidak terbukti dan dibebaskan," jelas Kapolda.
Para tersangka diketahui memasuki lahan sawit PT AKPL secara sewenang-wenang menggunakan beberapa kendaraan untuk melakukan penjarahan. Aksi ini tidak hanya merugikan perusahaan, tetapi juga menimbulkan keresahan di masyarakat sekitar. Polisi bertindak cepat untuk mengamankan para pelaku dan barang bukti yang ada.
Pengungkapan Kasus dan Barang Bukti
Dari hasil penggerebekan, polisi berhasil mengamankan berbagai barang bukti, antara lain delapan unit pikap berisi TBS sawit, satu pikap kosong, delapan egrek, delapan tojok, dan satu cangkul. Barang bukti ini menunjukkan skala operasi penjarahan yang dilakukan oleh para tersangka. Polisi juga berhasil mengamankan para tersangka yang berinisial M, D, J, A, H, D, M, S, J, H, J, E, E, M, J, B, D, M, M, S, J, P, B, M, S, S, H, P, S.
Kapolda Kalteng juga mengungkapkan adanya aksi kekerasan yang dilakukan oleh keluarga dan kerabat para tersangka. Mereka membakar pos portal dan sejumlah bangunan perusahaan, serta menyandera salah satu petugas keamanan. Namun, pihak kepolisian berhasil membebaskan petugas keamanan tersebut dan tetap memproses hukum para tersangka. "Termasuk menyandera salah satu satpam. Penyanderaan sudah dilakukan tindakan oleh tim yang dikerahkan ke lokasi kejadian dan kini satpam itu telah dibebaskan," ujar Kapolda.
Direktur Reskrimum Polda Kalteng, Kombes Pol Nuredy Irwansyah Putra, menambahkan informasi penting terkait kasus ini. Ia menjelaskan bahwa dari 27 tersangka, enam di antaranya positif narkoba berdasarkan hasil tes urine. Para tersangka yang positif narkoba mengaku menggunakan hasil penjarahan sawit untuk membeli narkoba. Kasus penyalahgunaan narkoba ini akan ditangani oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda Kalteng.
Proses Hukum dan Penanganan Narkoba
Proses hukum terhadap 27 tersangka penjarahan sawit terus berjalan. Polda Kalteng berkomitmen untuk menindak tegas para pelaku kejahatan, termasuk para tersangka yang terlibat dalam penyalahgunaan narkoba. Langkah tegas ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan di wilayah Kalimantan Tengah.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan banyak tersangka dan adanya tindakan kekerasan yang dilakukan oleh keluarga dan kerabat para tersangka. Kejadian ini juga menyoroti masalah penyalahgunaan narkoba yang terkait dengan tindak kejahatan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungan sekitar.
Polda Kalteng akan terus melakukan upaya pencegahan kejahatan serupa di masa mendatang. Kerjasama antara pihak kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan kondusif. Proses hukum akan terus berjalan hingga tuntas untuk memberikan keadilan bagi semua pihak.
Dari kasus ini, terlihat pentingnya pengawasan yang ketat terhadap aktivitas di perkebunan sawit dan juga perlunya upaya pencegahan penyalahgunaan narkoba di masyarakat. Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak.