Polres Anambas Tangkap Dua Honorer PLN Terkait Kasus Sabu
Dua karyawan honorer PLN di Tarempa, Anambas, ditangkap Polres Anambas karena kepemilikan sabu dengan total berat 6,26 gram; ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

Kepolisian Resor (Polres) Anambas, Kepulauan Riau, berhasil mengungkap kasus kepemilikan narkoba jenis sabu yang melibatkan dua karyawan honorer Perusahaan Listrik Negara (PLN) di Tarempa. Penangkapan yang dilakukan oleh Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Anambas ini berhasil mengamankan barang bukti sabu seberat 6,26 gram dan dua tersangka berinisial DK dan AK.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 25 April 2024, di dua lokasi berbeda di Kecamatan Siantan, Kabupaten Anambas. DK ditangkap sekitar pukul 19.00 WIB di Jalan Tamba, sedangkan AK ditangkap pukul 19.30 WIB di Jalan Bakar Batu. Dari tangan DK, polisi menyita sabu seberat 0,89 gram, sementara dari AK ditemukan 5,37 gram sabu.
Kasatresnarkoba Polres Anambas, AKP S.M Simanjuntak, menjelaskan kronologi penangkapan dan barang bukti yang ditemukan. Kedua tersangka kini telah diamankan di Polres Anambas untuk menjalani proses penyelidikan lebih lanjut. "Kedua pelaku sudah kami amankan di Polres Anambas berikut dengan barang bukti yang ada guna penyelidikan lebih lanjut," ujar Simanjuntak.
Penanganan Kasus dan Ancaman Hukuman
Atas perbuatannya, DK dan AK dijerat dengan Pasal 112 dan Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ancaman hukuman yang dihadapi cukup berat. DK terancam hukuman maksimal 12 tahun penjara, sedangkan AK menghadapi ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Berat ringannya hukuman akan ditentukan oleh proses peradilan yang akan dijalani kedua tersangka.
Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku. Polisi akan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan saksi untuk memperkuat dakwaan terhadap kedua tersangka. Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan intensif untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba yang mungkin terkait dengan kasus ini.
Polisi juga akan menyelidiki asal usul sabu yang ditemukan dan kemungkinan adanya tersangka lain yang terlibat dalam jaringan peredaran gelap narkoba ini. Langkah ini penting untuk memberantas peredaran narkoba di wilayah Anambas dan mencegah penyebarannya lebih luas.
Apresiasi dan Imbauan Kapolres
Kapolres Anambas, AKBP Raden Ricky Pratidiningrat, menyampaikan apresiasinya kepada masyarakat atas peran serta mereka dalam membantu pengungkapan kasus ini. Keberhasilan penangkapan ini tidak terlepas dari informasi dan kerja sama yang baik antara masyarakat dan pihak kepolisian.
Raden Ricky juga mengimbau masyarakat Kabupaten Anambas untuk tetap aktif berperan dalam pemberantasan peredaran gelap narkoba. Ia menekankan pentingnya peran aktif masyarakat dalam memberikan informasi jika mengetahui adanya peredaran narkoba di lingkungan sekitar. "Kami mengimbau peran aktif masyarakat melaporkan jika mengetahui peredaran narkoba di lingkungan sekitar," kata Raden.
Langkah ini menunjukkan komitmen Polres Anambas dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Kerja sama antara kepolisian dan masyarakat sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan bebas dari narkoba. Dengan adanya kerja sama yang baik, diharapkan peredaran narkoba di Anambas dapat ditekan dan kasus serupa dapat dicegah di masa mendatang.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya bahaya narkoba dan perlunya upaya pencegahan dan penindakan yang tegas. Upaya edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat juga perlu ditingkatkan untuk meningkatkan kesadaran akan bahaya narkoba dan mendorong masyarakat untuk berperan aktif dalam pemberantasannya.
Kesimpulan
Penangkapan dua honorer PLN di Anambas terkait kasus sabu ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba. Kerja sama antara polisi dan masyarakat sangat vital dalam upaya ini. Semoga kasus ini menjadi pelajaran bagi semua pihak untuk menghindari dan melawan peredaran narkoba.