Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan
Artikel ini ditulis oleh
R
Reporter
  • Redaksi Merdeka
Disclaimer

Artikel ini ditulis ulang menggunakan artificial intelligence (AI). Jika ada kesalahan dalam konten, mohon laporkan ke redaksi.

Kejati Sumbar Hentikan Penuntutan Penyalahgunaan Narkoba dengan Keadilan Restoratif
Kejati Sumbar Hentikan Penuntutan Penyalahgunaan Narkoba dengan Keadilan Restoratif

Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat menghentikan penuntutan kasus penyalahgunaan narkoba terhadap YR dengan pendekatan keadilan restoratif, mewajibkan rehabilitasi selama tiga bulan.

#planetantara