Polres Tabalong Musnahkan 46,23 Gram Sabu dan Ekstasi
Polres Tabalong memusnahkan barang bukti 46,23 gram sabu dan ekstasi dari lima tersangka penyalahgunaan narkoba pada periode 1 November 2024 hingga 8 Januari 2025 di Tanjung, Kalimantan Selatan.
Polisi di Tabalong, Kalimantan Selatan, memusnahkan barang bukti narkoba. Sebanyak 46,23 gram sabu dan sejumlah ekstasi dimusnahkan Polres Tabalong pada Rabu, 22 Januari 2025. Pemusnahan ini terkait dengan penangkapan lima tersangka kasus penyalahgunaan narkoba yang dilakukan sejak 1 November 2024 hingga 8 Januari 2025.
Proses Pemusnahan dan Pihak yang Terlibat. Pemusnahan barang bukti sabu dilakukan dengan cara dilumatkan menggunakan mesin khusus, kemudian dibuang ke septic tank. Selain sabu, turut dimusnahkan pula tiga butir ekstasi dengan berat bersih 1,17 gram. Proses pemusnahan disaksikan oleh berbagai pihak, termasuk Kasat Narkoba AKP Abdullah, Kasi Humas Polres Tabalong Iptu Joko Sutrisno, perwakilan Pengadilan Negeri Tabalong, Kejaksaan, BNNK Tabalong, Dinas Kesehatan, penasehat hukum tersangka, dan saksi ahli Aulia Abdussalam.
Alasan Pemusnahan dan Himbauan Kepada Masyarakat. AKP Abdullah menjelaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkoba oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Lebih lanjut, ia menghimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan melaporkan jika menemukan aktivitas peredaran narkoba di lingkungan sekitar.
Detail Kasus Narkoba. Lima tersangka yang terlibat dalam kasus ini diamankan dalam kurun waktu 1 November 2024 hingga 8 Januari 2025. Barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu dan ekstasi yang kemudian dimusnahkan untuk mencegah penyalahgunaan dan peredaran narkoba lebih lanjut. Kasus ini menjadi bukti komitmen aparat penegak hukum dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah Tabalong.
Kesimpulan. Pemusnahan barang bukti narkoba oleh Polres Tabalong menunjukkan keseriusan dalam memberantas peredaran narkoba. Partisipasi berbagai pihak dalam proses pemusnahan juga menunjukan komitmen bersama untuk menciptakan lingkungan bebas narkoba. Langkah ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku dan mencegah peredaran narkoba di masa mendatang.