Polresta Palangka Raya Tangkap Pria Simpan Sabu dan Senpi Rakitan
Polresta Palangka Raya mengamankan seorang pria, MO (42), karena kepemilikan narkoba jenis sabu dan senjata api rakitan di kediamannya di Jalan Marang, Palangka Raya.

Kepolisian Resor Kota (Polresta) Palangka Raya berhasil mengamankan seorang pria berinisial MO (42) karena ditemukannya narkoba jenis sabu dan senjata api (senpi) rakitan di rumahnya. Penangkapan yang terjadi pada Kamis di Jalan Marang, Kelurahan Marang, Kecamatan Bukit Batu, Palangka Raya ini merupakan hasil penyelidikan polisi. MO kini berstatus sebagai terduga pelaku dan tengah menjalani proses penyelidikan lebih lanjut di Mapolresta Palangka Raya.
Kasat Resnarkoba Polresta Palangka Raya, AKP Agung Wijaya Kusuma, saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa penyelidikan telah dilakukan sebelum penangkapan. "Terduga pelaku ini sebelum diamankan sudah kami lakukan proses penyelidikan dan pada saat kami amankan ternyata benar ditemukan sejumlah barang bukti, senpi rakitan dan narkotika," ungkap AKP Agung Wijaya Kusuma, mengutip pernyataan Kapolresta Palangka Raya, Kombes Pol Dedy Supriadi.
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian serius pihak kepolisian mengingat ditemukannya senjata api rakitan yang berpotensi mengancam keamanan masyarakat. Polisi berkomitmen untuk mengungkap secara tuntas kasus ini, termasuk menyelidiki asal-usul senjata api dan narkoba tersebut untuk mengidentifikasi jaringan yang terlibat.
Penggerebekan dan Barang Bukti
Saat penggeledahan di kediaman MO, petugas menemukan barang bukti berupa satu pucuk senjata api rakitan lengkap dengan empat butir peluru. Selain itu, ditemukan juga empat paket kecil kristal bening yang diduga sabu dengan berat kotor 1,27 gram. Petugas juga mengamankan barang bukti lain yang diduga terkait dengan aktivitas jual beli narkoba, yaitu satu buah gantungan kunci warna hitam, satu unit handphone merk Vivo, dan uang tunai Rp1.800.000.
Penemuan barang bukti tersebut semakin memperkuat dugaan keterlibatan MO dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan kepemilikan senjata api ilegal. Polisi kini tengah bekerja keras untuk menelusuri lebih lanjut jaringan yang terlibat dalam kasus ini.
Proses penyelidikan akan difokuskan untuk mengungkap asal-usul senjata api rakitan dan narkotika yang ditemukan. Hal ini penting untuk mencegah peredaran senjata api dan narkoba di masyarakat.
Komitmen Polresta Palangka Raya
Polresta Palangka Raya menegaskan komitmennya untuk memberantas peredaran narkoba dan senjata api ilegal di wilayah hukumnya. "Kami berkomitmen menuntaskan pengungkapan kasus ini, terlebih terdapat senjata api rakitan yang tentunya dapat menjadi ancaman serius terhadap keamanan masyarakat," tegas AKP Agung Wijaya Kusuma.
Penangkapan MO dan pengungkapan kasus ini menunjukkan keseriusan Polresta Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Langkah-langkah preventif dan represif terus dilakukan untuk mencegah kejahatan serupa terjadi di masa mendatang.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk aktif berperan serta dalam menjaga keamanan lingkungan dengan melaporkan setiap informasi atau aktivitas mencurigakan kepada pihak berwajib.
Dengan adanya temuan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan dan memberikan rasa aman kepada masyarakat Palangka Raya.
Kesimpulan
Pengungkapan kasus kepemilikan narkoba dan senjata api rakitan ini menjadi bukti kesigapan Polresta Palangka Raya dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Proses penyelidikan yang sedang berjalan diharapkan dapat mengungkap seluruh jaringan yang terlibat dan mencegah peredaran narkoba serta senjata api ilegal di Palangka Raya.