Polresta Tangerang Tetapkan DF sebagai Tersangka Pencurian dengan Kekerasan
Polresta Tangerang menetapkan DF sebagai tersangka kasus pencurian dengan kekerasan terhadap MAS di Rajeg, Tangerang, setelah sebelumnya keduanya berkomunikasi melalui media sosial.

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus pencurian dengan kekerasan yang terjadi di Kampung Cilongok Tamiyang, Desa Daon, Kecamatan Rajeg, Kabupaten Tangerang. Korban, MAS, warga Rajeg, menjadi sasaran pelaku, DF, warga Sindang Jaya. Kejadian ini bermula dari pertemuan yang direncanakan melalui media sosial, yang berujung pada kekerasan dan perampasan barang milik korban.
Kasat Reserse Kriminal Polresta Tangerang, Kompol Arief N. Yusuf, Senin (13/5), menyatakan bahwa DF telah ditetapkan sebagai tersangka setelah melalui gelar perkara dan ditemukannya cukup bukti. Modus yang digunakan pelaku cukup licik, memanfaatkan pertemuan yang disepakati melalui media sosial untuk melancarkan aksinya. Akibatnya, korban mengalami luka-luka akibat senjata tajam yang digunakan pelaku.
Peristiwa bermula saat tersangka menjemput korban sekitar pukul 19.00 WIB menggunakan sepeda motor. Mereka berkeliling ke beberapa tempat jajanan di Telaga Bestari sebelum pulang. Namun, di tengah perjalanan pulang, tepatnya di Kampung Cilongok Tamiyang, tersangka menghentikan motor dengan alasan ingin buang air kecil. Saat korban lengah, tersangka langsung mengeluarkan senjata tajam dan melukai korban.
Kronologi Pencurian dengan Kekerasan
Setelah melukai korban dengan senjata tajam jenis belati di bagian wajah dan kepala, tersangka langsung merampas handphone milik korban. Beruntung, korban berhasil meminta tolong dan segera dilarikan ke klinik terdekat untuk mendapatkan perawatan medis. Kejadian ini menunjukkan betapa berbahayanya interaksi yang dilakukan secara online tanpa mengenal betul identitas lawan bicara.
Polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk senjata tajam jenis belati yang digunakan pelaku, baju yang dikenakan tersangka saat kejadian, dan handphone merk Infinix Smart 5 milik korban yang berhasil dirampas. Semua barang bukti ini akan menjadi bagian penting dalam proses persidangan mendatang.
Atas perbuatannya, DF dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, yang ancaman hukumannya mencapai 12 tahun penjara. Kasus ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dalam berinteraksi, khususnya melalui media sosial, dan menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal secara online tanpa verifikasi yang cukup.
Imbauan Kepada Masyarakat
Kompol Arief N. Yusuf juga memberikan imbauan kepada masyarakat agar lebih waspada dalam melakukan interaksi di media sosial. "Kami mengimbau kepada masyarakat agar selalu berhati-hati dalam berinteraksi, khususnya melalui media sosial, dan jika ada kejadian serupa, segera melapor ke pihak kepolisian," tegasnya. Pentingnya verifikasi identitas dan kewaspadaan dalam setiap pertemuan online sangat ditekankan untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran media sosial dalam kehidupan masyarakat modern. Di satu sisi, media sosial mempermudah interaksi dan komunikasi, namun di sisi lain, juga menyimpan potensi bahaya jika tidak digunakan dengan bijak dan hati-hati. Masyarakat perlu lebih cerdas dan waspada dalam memanfaatkan media sosial agar terhindar dari kejahatan.
Proses hukum terhadap tersangka DF akan terus berlanjut. Polresta Tangerang berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan memberikan keadilan bagi korban. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dan waspada dalam berinteraksi di dunia maya.