Modus Kencan Online: Empat Pelaku Pemerasan di Jakut Dibekuk!
Polda Metro Jaya menangkap empat pelaku pemerasan dengan modus kencan online di Tanjung Priok, Jakarta Utara; korban kehilangan Rp3,5 juta.

Jakarta, 5 Maret 2024 - Subdit Reserse Mobile (Resmob) Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan dengan modus kencan online yang terjadi di Tanjung Priok, Jakarta Utara. Empat pelaku berhasil ditangkap dan kini berhadapan dengan hukum. Kejadian bermula pada Minggu, 2 Maret 2024, sekitar pukul 13.30 WIB, ketika seorang pria berinisial RPS (37) menjadi korban aksi kejahatan tersebut. Korban diiming-imingi pertemuan dengan seorang wanita yang dikenalnya melalui aplikasi Omi, bernama Fitri Dwiyanti, yang kemudian berujung pada aksi pemerasan dan perampasan uang.
Penangkapan keempat pelaku, S (38), AA (32), DS (30), dan FDP (29), dilakukan pada Senin, 3 Maret 2024, sekitar pukul 22.00 WIB di Jalan Swasembada Timur XVIII, Tanjung Priok. Kasubdit Resmob Polda Metro Jaya, AKBP Resa Fiardi Marasabessy, dalam keterangannya menjelaskan kronologi kejadian yang berawal dari pertemuan korban dengan Fitri di sebuah kamar kos. Keempat pelaku telah berhasil dibekuk dan barang bukti diamankan.
Kasus ini menyoroti bahaya kencan online dan pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi dengan orang yang baru dikenal melalui dunia maya. Polisi mengimbau masyarakat untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap modus penipuan serupa. Keberhasilan penangkapan ini juga menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang semakin canggih modusnya.
Pengungkapan Kasus Pemerasan Modus Kencan Online
Kronologi kejadian bermula saat korban, RPS, berkenalan dengan Fitri Dwiyanti melalui aplikasi Omi pada Kamis, 27 Februari 2024. Pada Minggu, 2 Maret 2024, Fitri mengajak korban bertemu di kamar kosnya. Setelah korban tiba, tiga pelaku lain tiba-tiba masuk ke kamar. Salah satu pelaku mengaku sebagai suami Fitri dan menuduh korban berselingkuh. Ancaman dan intimidasi pun dilakukan, termasuk pengancaman dengan pisau.
"Kemudian pelaku mengatakan 'enaknya loe pulang pakai celana dalam atau telanjang saja ya', sambil dua pelaku lainnya mengelilingi korban dengan duduk. Saat itu Fitri keluar kamar meninggalkan korban beserta tiga pelaku di dalam kamar dan salah satu pelaku lainnya menutup pintu dan mengunci dari dalam kamar," jelas AKBP Resa Fiardi Marasabessy.
Setelah itu, para pelaku mengambil telepon genggam korban dan mengakses mobile banking milik korban. Mereka berhasil mentransfer uang sebesar Rp3 juta dan Rp500 ribu dari rekening korban. Setelah itu, korban dipaksa untuk meninggalkan kamar kos tersebut.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 368 KUHP tentang tindak pidana pemerasan dan Pasal 365 KUHP tentang tindak pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus kejahatan yang memanfaatkan teknologi dan media sosial.
Modus Operandi dan Pencegahan
Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat terencana dan memanfaatkan kepercayaan korban. Para pelaku memanfaatkan aplikasi kencan online untuk mendekati korban dan kemudian melakukan pemerasan dengan ancaman dan intimidasi. Kejadian ini menekankan pentingnya berhati-hati dalam menggunakan aplikasi kencan online dan menghindari pertemuan dengan orang yang baru dikenal tanpa pengawasan.
Beberapa langkah pencegahan yang dapat dilakukan antara lain: verifikasi identitas calon kencan, bertemu di tempat umum yang ramai, dan selalu memberi tahu orang lain tentang rencana pertemuan. Jangan ragu untuk menolak ajakan yang mencurigakan dan segera laporkan kepada pihak berwajib jika mengalami kejadian serupa.
Penting bagi masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan dan memahami modus operandi kejahatan online yang semakin beragam. Dengan meningkatkan kesadaran dan kehati-hatian, kita dapat meminimalisir risiko menjadi korban kejahatan serupa.
Keberhasilan pengungkapan kasus ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku kejahatan dan meningkatkan rasa aman bagi masyarakat. Polisi terus berkomitmen untuk memberantas kejahatan dan melindungi masyarakat dari berbagai bentuk kejahatan, termasuk kejahatan yang memanfaatkan teknologi.
Kasus ini juga menjadi pengingat bagi pengembang aplikasi kencan online untuk meningkatkan fitur keamanan dan perlindungan bagi penggunanya. Kerjasama antara pihak kepolisian dan pengembang aplikasi sangat penting dalam mencegah kejahatan online.
Kesimpulan
Penangkapan empat pelaku pemerasan ini menjadi bukti kesigapan aparat kepolisian dalam menangani kasus kejahatan yang semakin beragam dan canggih. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada dan berhati-hati dalam berinteraksi di dunia maya, khususnya dalam konteks kencan online. Pentingnya verifikasi identitas, pertemuan di tempat umum, dan melaporkan hal mencurigakan kepada pihak berwajib sangatlah krusial untuk mencegah terjadinya kejahatan serupa di masa mendatang.