Modus Baru Pemerasan: Polisi Tangkap Pelaku yang Gunakan Video Call Seks
Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya menangkap dua kakak beradik yang melakukan pemerasan dengan modus panggilan video seks melalui aplikasi media sosial, korban diancam akan disebar video nya jika tidak mentransfer sejumlah uang.

Jakarta, 6 Mei 2025 - Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan online dengan modus baru yang memanfaatkan panggilan video seks. Dua tersangka, I (27) dan MD (25) yang merupakan kakak beradik, telah ditangkap. Satu tersangka lainnya, I, masih dalam pengejaran (DPO). Kasus ini bermula dari perkenalan korban, BP, dengan akun bernama Fariosa di aplikasi Bigo pada 28 Januari 2025, mengarah ke ancaman dan pemerasan setelah terjadinya video call seks (VCS).
Korban, BP, diajak pelaku melalui aplikasi Bigo untuk beralih ke aplikasi Telegram. Tampilan profil pelaku yang menarik berhasil membujuk korban untuk melakukan VCS. Tanpa sepengetahuan korban, aksi VCS tersebut direkam oleh pelaku. Setelah VCS, pelaku kemudian mengancam akan menyebarkan rekaman tersebut jika korban tidak mentransfer sejumlah uang.
Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan akhirnya mentransfer uang sebesar Rp3,3 juta ke rekening pelaku. Namun, teror dan ancaman dari pelaku tidak berhenti sampai di situ, mereka terus meminta uang tambahan dari korban. Kejahatan ini menunjukkan perkembangan modus operandi kejahatan siber yang semakin canggih dan membutuhkan kewaspadaan lebih dari masyarakat.
Pengungkapan Kasus dan Ancaman Hukuman
AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, menjelaskan kronologi penangkapan dan pasal yang dikenakan kepada para tersangka. Para tersangka dijerat dengan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Ancaman hukuman yang dihadapi para tersangka cukup berat, yaitu pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan menghindari aktivitas VCS dengan orang yang tidak dikenal. Penting untuk selalu waspada terhadap modus-modus kejahatan online yang semakin beragam dan sulit diprediksi.
Polisi mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika mengalami kejadian serupa. Petugas siap membantu dan memberikan perlindungan kepada korban kejahatan siber. Pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang keamanan digital sangat penting untuk mengurangi angka kejahatan siber di Indonesia.
Modus Operandi dan Pencegahan
Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik. Pelaku memanfaatkan aplikasi media sosial yang populer untuk mendekati korban. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, pelaku kemudian mengarahkan korban ke aplikasi percakapan lain untuk melakukan VCS. Rekaman VCS tersebut kemudian digunakan sebagai alat pemerasan.
Untuk mencegah hal serupa terjadi, masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berteman di media sosial, menghindari VCS dengan orang yang tidak dikenal, dan selalu waspada terhadap tautan atau link yang mencurigakan. Penting juga untuk selalu menjaga kerahasiaan data pribadi dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal di dunia maya. Edukasi dan literasi digital sangat penting untuk melindungi diri dari kejahatan siber.
Kasus ini juga menyoroti pentingnya peran pemerintah dan penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber. Peningkatan pengawasan dan penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari ancaman kejahatan online.
Selain itu, kerjasama antara pihak kepolisian dan penyedia layanan media sosial juga sangat penting dalam upaya pencegahan dan penindakan kejahatan siber. Dengan adanya kerjasama yang baik, diharapkan dapat mengurangi angka kejahatan siber dan menciptakan ruang digital yang lebih aman dan nyaman bagi masyarakat.
Kesimpulan
Penangkapan dua pelaku pemerasan dengan modus panggilan video seks ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk lebih waspada dan bijak dalam berinteraksi di dunia maya. Pentingnya edukasi dan literasi digital serta kerjasama antar berbagai pihak untuk menciptakan ruang digital yang aman dan nyaman harus terus digalakkan.