Polda Lampung Ringkus Empat Pelaku Pemerasan Online, Raup Rp150 Juta
Polda Lampung berhasil menangkap empat pelaku pemerasan online yang mengaku sebagai polisi dan mengancam menyebarkan foto korban jika tidak diberi uang; total kerugian mencapai Rp150 juta.

Bandarlampung, 30 April 2024 - Kepolisian Daerah (Polda) Lampung berhasil mengungkap kasus pemerasan online yang dilakukan oleh empat pelaku yang memanfaatkan informasi dan transaksi elektronik (ITE). Keempat pelaku ditangkap karena melakukan aksi kejahatan dengan modus mengaku sebagai anggota polisi di media sosial, kemudian memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto tak senonoh. Aksi kejahatan ini telah merugikan korban hingga kurang lebih Rp150 juta.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung, Kombes Derry Agung Wijaya, menjelaskan kronologi penangkapan dan modus operandi para pelaku. Para pelaku memulai aksinya dengan berpura-pura menjadi anggota polisi di media sosial, kemudian menjalin komunikasi dengan korban melalui WhatsApp setelah mendapatkan nomor kontak korban dari media sosial.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku kemudian melancarkan aksi pemerasannya dengan ancaman menyebarkan foto-foto tak senonoh korban jika korban tidak menuruti permintaan mereka. Ancaman tersebut membuat korban ketakutan dan akhirnya menuruti permintaan pelaku dengan mengirimkan sejumlah uang secara berkala.
Peran Masing-Masing Pelaku
Kombes Derry Agung Wijaya merinci peran masing-masing pelaku dalam aksi kejahatan ini. Pelaku A berperan sebagai polisi gadungan di media sosial untuk menipu korban dan mendapatkan nomor WhatsApp. Pelaku E bertugas mengedit foto dan video yang diberikan korban. Pelaku MA berperan sebagai kurir untuk mengambil uang hasil pemerasan yang ditransfer korban melalui berbagai rekening bank yang berbeda.
Sementara itu, pelaku F, yang merupakan istri seorang narapidana, berperan sebagai penampung barang hasil kejahatan. Yang mengejutkan, para pelaku mengaku belum pernah bertemu langsung dengan korban dan memanfaatkan foto yang sebelumnya dikirim korban atas permintaan pelaku yang menyamar sebagai polisi.
Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa para pelaku telah melakukan aksi kejahatan ini sebanyak dua kali dan berhasil meraup keuntungan sekitar Rp150 juta. Namun, polisi masih melakukan penyelidikan untuk memastikan jumlah korban dan detail transaksi lainnya.
Modus Operandi dan Ancaman
Modus operandi yang digunakan para pelaku sangat licik dan memanfaatkan teknologi digital. Mereka memanfaatkan media sosial untuk mencari korban dan membangun kepercayaan. Ancaman yang disampaikan pelaku sangat efektif karena memanfaatkan rasa takut korban akan reputasi dan privasi mereka.
Keberhasilan Polda Lampung mengungkap kasus ini menjadi bukti keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas kejahatan siber. Kasus ini juga menjadi peringatan bagi masyarakat untuk lebih berhati-hati dalam berinteraksi di media sosial dan tidak mudah percaya pada orang yang baru dikenal secara online.
Polda Lampung juga mengimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban kejahatan serupa untuk segera melapor kepada pihak berwajib agar dapat segera ditangani. Pencegahan dan edukasi kepada masyarakat tentang kejahatan siber juga sangat penting untuk mengurangi angka kejahatan serupa di masa mendatang.
Kesimpulannya, kasus ini menunjukkan betapa pentingnya kewaspadaan dalam berinteraksi di dunia maya. Masyarakat harus lebih cerdas dan bijak dalam menggunakan media sosial serta selalu waspada terhadap modus kejahatan yang semakin canggih.