Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian Motor Modus Polisi Gadungan
Polisi Daerah Nusa Tenggara Barat mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus pelaku menyamar sebagai polisi, menakut-nakuti korban, dan membawa kabur motornya di Lombok Barat pada Januari 2025.
![Polda NTB Ungkap Kasus Pencurian Motor Modus Polisi Gadungan](https://cdns.klimg.com/mav-prod-resized/0x0/ori/image_bank/2025/02/05/000211.894-polda-ntb-ungkap-kasus-pencurian-motor-modus-polisi-gadungan-1.jpg)
Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat (Polda NTB) berhasil mengungkap kasus pencurian kendaraan bermotor dengan modus yang cukup licik. Pelaku, berinisial PR, menyamar sebagai anggota kepolisian untuk melancarkan aksinya di Lombok Barat pada pertengahan Januari 2025. Korbannya adalah seorang pengendara sepeda motor yang menjadi target pelaku.
Modus operandinya cukup sederhana namun efektif. Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda NTB, AKBP Putu Bagiartana, menjelaskan dalam konferensi pers di Mataram, Selasa, bahwa pelaku menakut-nakuti korban dengan berpura-pura melakukan pemeriksaan dan menuduh korban terlibat peredaran narkoba. Hal ini membuat korban terkejut dan mudah ditipu.
Target pelaku adalah pengendara sepeda motor dengan postur tubuh kecil. Setelah berhasil membangun rasa takut dan curiga pada korban, PR meminta korban untuk ikut ke kantor polisi terdekat. Namun, ini hanyalah tipu daya. Korban dibawa ke tempat sepi, lalu kendaraannya dirampas dan korban ditinggalkan sendirian.
Setelah berhasil mencuri sepeda motor tersebut, PR kemudian menjualnya melalui media sosial. Pembeli motor curian, berinisial RM, juga berhasil ditangkap oleh pihak kepolisian. Berkat laporan korban dan penangkapan PR bersama RM, kasus ini akhirnya terungkap.
Tim Jatanras (Kejahatan dan Kekerasan) Polda NTB berhasil mengamankan barang bukti berupa sepeda motor curian dari RM. Kedua pelaku, PR dan RM, kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda NTB.
PR dijerat dengan Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, sementara RM yang merupakan penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP tentang penadah barang hasil curian. Proses hukum kini tengah berjalan untuk kedua tersangka.
Sebagai bagian dari proses hukum, Polda NTB secara resmi mengembalikan sepeda motor curian kepada korban. Namun, terdapat syarat yang diberikan, yaitu korban harus bersedia menghadirkan barang bukti tersebut jika sewaktu-waktu dibutuhkan oleh pihak pengadilan.
Pengungkapan kasus ini menunjukkan kesigapan pihak kepolisian dalam menangani kasus kriminalitas, terutama kasus yang melibatkan modus kejahatan yang cukup kreatif dan memanfaatkan kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. Penting bagi masyarakat untuk selalu waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang mengaku sebagai petugas tanpa menunjukkan identitas resmi.