Preman Berkedok Penagih Utang di Tegal Dibekuk Polda Jateng
Polda Jawa Tengah berhasil meringkus tiga preman yang berkedok penagih utang di Kabupaten Tegal setelah menerima laporan korban perampasan sepeda motor.

Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap aksi premanisme berkedok penagihan utang di Slawi, Kabupaten Tegal. Tiga pelaku telah ditangkap setelah korban perampasan sepeda motor melaporkan kejadian tersebut kepada pihak berwajib. Kejadian ini terjadi di Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, dan para pelaku dijerat dengan pasal penipuan dan penggelapan.
Kasatgas Penegakan Hukum Operasi Aman Candi 2025, AKBP Suryadi, mengumumkan penangkapan tersebut pada Kamis di Semarang. Ia menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari laporan seorang korban yang sepeda motornya dirampas oleh komplotan yang mengaku sebagai penagih utang. Para pelaku, GN (50), PS (44), dan MP (45), menggunakan modus intimidasi untuk mendapatkan sepeda motor korban.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka menghentikan korban dengan dalih menunggak angsuran, kemudian membawa sepeda motor tersebut dengan alasan akan diserahkan ke perusahaan pembiayaan. Namun, setelah korban mengecek ke perusahaan pembiayaan yang dimaksud, ternyata tidak ada perintah penarikan sepeda motor tersebut. Sepeda motor korban justru digelapkan dan digadaikan oleh para pelaku.
Pengungkapan Kasus dan Penangkapan Pelaku
Berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan, polisi berhasil melacak keberadaan para pelaku. Ketiga pelaku berhasil ditangkap dan diamankan beserta sejumlah barang bukti. Barang bukti yang disita antara lain sepeda motor korban, beberapa telepon seluler, dan dokumen kepemilikan kendaraan bermotor. Hal ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menangani kasus kejahatan premanisme yang meresahkan masyarakat.
AKBP Suryadi menambahkan, "Pelaku menghentikan sepeda motor korban dengan dalih menunggak angsuran," ungkapnya. Sepeda motor tersebut kemudian dibawa pelaku dengan dalih akan diserahkan ke pihak perusahaan pembiayaan. Korban yang merasa terintimidasi pun terpaksa menyerahkan sepeda motornya.
Setelah dilakukan penelusuran lebih lanjut, terungkap bahwa perusahaan pembiayaan tidak pernah memerintahkan penarikan sepeda motor tersebut. "Kendaraan yang dirampas pelaku ternyata tidak pernah diserahkan ke perusahaan pembiayaan, namun justru digelapkan dan digadaikan," jelas AKBP Suryadi.
Pasal yang Diterapkan dan Hukuman
Atas perbuatannya, GN, PS, dan MP dijerat dengan Pasal 378 KUHP tentang penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang penggelapan. Ancaman hukuman yang menanti para pelaku cukup berat, mengingat tindakan mereka telah merugikan korban secara materiil dan menimbulkan rasa tidak aman di masyarakat. Kasus ini menjadi bukti komitmen Polda Jateng dalam memberantas kejahatan premanisme.
Polisi mengimbau kepada masyarakat untuk tetap waspada dan berhati-hati terhadap modus kejahatan yang serupa. Jika mengalami kejadian serupa, segera laporkan kepada pihak berwajib agar dapat ditindaklanjuti dengan cepat dan pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang.
Berikut poin-poin penting dari kasus ini:
- Tiga preman berkedok penagih utang ditangkap di Slawi, Kabupaten Tegal.
- Modus operandi pelaku adalah mengintimidasi korban dengan dalih menunggak angsuran.
- Sepeda motor korban dirampas dan digadaikan oleh para pelaku.
- Pelaku dijerat dengan Pasal 378 KUHP (penipuan) atau Pasal 372 KUHP (penggelapan).
- Polda Jateng mengimbau masyarakat untuk waspada terhadap modus kejahatan serupa.
Penangkapan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada pelaku kejahatan lain dan menciptakan rasa aman bagi masyarakat. Polda Jateng berkomitmen untuk terus memberantas segala bentuk kejahatan, khususnya premanisme yang meresahkan masyarakat.