Modus Baru Pemerasan Online: Ancaman Video Call Sex dan Ratusan Juta Rupiah Raup Untung
Polisi ungkap kasus pemerasan online dengan modus panggilan video seks, dua pelaku dibekuk, satu masih buron, dan telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah.

Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya berhasil mengungkap kasus pemerasan online dengan modus baru yang memanfaatkan panggilan video seks. Dua pelaku, berinisial MD (25) dan I (27), telah ditangkap, sementara satu pelaku lainnya masih dalam pengejaran. Aksi kejahatan ini telah meraup keuntungan ratusan juta rupiah sejak awal tahun 2024 dan melibatkan banyak korban.
Kasubdit 4 Ditressiber Polda Metro Jaya, AKBP Herman Edco Wijaya Simbolon, menjelaskan peran masing-masing pelaku dalam melancarkan aksinya. MD berperan sebagai otak kejahatan, membuat akun Bigo bernama Fariosa untuk mencari korban melalui live streaming video. Setelah menemukan target, MD kemudian mengajak korban melakukan video call sex (VCS) melalui aplikasi Telegram dan WhatsApp.
Modus operandi yang digunakan sangat terencana. MD merekam aktivitas VCS tersebut menggunakan dua ponsel yang telah disiapkan. Rekaman inilah yang kemudian digunakan untuk melakukan pengancaman dan pemerasan terhadap korban. Selain itu, MD juga menyiapkan rekening untuk menampung hasil kejahatannya.
Peran Pelaku dan Modus Pemerasan
MD tidak hanya berperan dalam menjalankan aksi pemerasan, tetapi juga melakukan pengancaman langsung kepada korban. Sementara itu, I (27), yang masih berstatus buron, berperan mengirimkan pesan ancaman melalui WhatsApp ke nomor kantor korban. Profil korban telah di-profiling terlebih dahulu oleh pelaku.
Peran I dalam kejahatan ini adalah menerima uang hasil pemerasan dari MD. Keterlibatan kakak beradik ini menunjukkan perencanaan yang matang dan terstruktur dalam menjalankan aksi pemerasan online tersebut. Mereka telah menjalankan aksinya sejak awal tahun 2024 dan berhasil memperoleh keuntungan ratusan juta rupiah.
Penangkapan MD dilakukan pada Jumat (25/5) sekitar pukul 17.00 WIB di Palembang, Sumatera Selatan. Polisi masih memburu I yang saat ini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO).
Pasal yang Dikenakan dan Ancaman Hukuman
Kedua tersangka dikenakan Pasal 45 ayat (10) Jo Pasal 27B ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 Tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE). Ancaman hukumannya adalah pidana penjara paling lama enam tahun dan/atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat untuk berhati-hati dalam menggunakan aplikasi media sosial dan menghindari ajakan VCS dari orang yang tidak dikenal. Penting untuk selalu menjaga privasi dan keamanan data pribadi agar tidak menjadi korban kejahatan serupa. Pelaku memanfaatkan teknologi untuk melakukan kejahatan, sehingga kewaspadaan dan pengetahuan tentang kejahatan siber sangat penting.
Polisi menghimbau kepada masyarakat yang merasa menjadi korban untuk segera melapor agar pelaku dapat segera ditangkap dan diproses secara hukum. Dengan demikian, diharapkan dapat mencegah terjadinya korban-korban selanjutnya. Kasus ini juga menyoroti pentingnya edukasi dan literasi digital bagi masyarakat untuk melindungi diri dari kejahatan siber yang semakin canggih.