Polisi Tangkap Dua Pelaku Penipuan Kerja di Tangerang, Ratus Juta Raib!
Dua pelaku penipuan berkedok penyaluran tenaga kerja di Tangerang ditangkap polisi; korban mengalami kerugian ratusan juta rupiah setelah ditipu lewat Facebook.

Polresta Tangerang berhasil mengungkap kasus penipuan penyaluran tenaga kerja yang mengakibatkan kerugian ratusan juta rupiah. Dua pelaku, AS (43) dan LA (27), telah ditangkap dan kini berurusan dengan hukum. Modus operandi yang digunakan pelaku cukup licik, memanfaatkan media sosial Facebook untuk menjerat korbannya.
Para korban dijanjikan pekerjaan di PT Nikomas oleh para tersangka yang mengaku memiliki jabatan strategis di perusahaan tersebut. Korban pertama bertemu tersangka melalui Facebook, kemudian tersangka meyakinkan korban dengan mengaku memiliki jabatan strategis dan orang kepercayaan di PT Nikomas. Setelah meyakinkan korban, tersangka meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi, dengan nominal yang cukup fantastis, berkisar antara Rp23 juta hingga Rp27 juta per orang.
Setelah menerima uang dari korban, tersangka memberikan surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang ternyata palsu. Modus ini terbukti berhasil menipu tidak hanya satu orang, melainkan sepuluh orang pelamar kerja. Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp229.000.000, yang diserahkan baik secara langsung maupun melalui transfer bank. Satu tersangka, AS, bahkan digelandang langsung oleh salah satu korban ke Mapolresta Tangerang.
Modus Penipuan Via Media Sosial
Para pelaku memanfaatkan media sosial Facebook sebagai sarana untuk menipu para korban. Mereka membuat profil yang meyakinkan dan mengiming-imingi pekerjaan dengan gaji tinggi di perusahaan ternama. Hal ini menunjukkan betapa pentingnya berhati-hati dalam mencari pekerjaan melalui media sosial dan selalu memverifikasi informasi yang didapatkan.
Setelah berhasil mendapatkan kepercayaan korban, para pelaku meminta sejumlah uang dengan dalih biaya administrasi, pengurusan berkas, atau tes kerja. Setelah uang diberikan, korban baru menyadari bahwa surat panggilan kerja dan kartu pegawai yang diterima adalah palsu. Kejadian ini menjadi pengingat bagi masyarakat untuk selalu waspada terhadap penipuan yang mengatasnamakan perusahaan.
Proses penangkapan tersangka AS dilakukan setelah korban melapor ke pihak berwajib. Sementara itu, tersangka LA telah ditangkap sebelumnya karena terlibat kasus lain. Kedua tersangka dijerat dengan Pasal 378 KUHP dan atau 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan, dengan ancaman hukuman empat tahun penjara. Kasus ini menjadi bukti bahwa kejahatan siber semakin marak dan perlu kewaspadaan ekstra dari masyarakat.
Himbauan Kepada Masyarakat
Kasus penipuan ini menjadi pelajaran berharga bagi masyarakat untuk selalu waspada dan berhati-hati dalam mencari pekerjaan. Jangan mudah percaya dengan tawaran pekerjaan yang menjanjikan keuntungan besar tanpa proses yang jelas. Selalu verifikasi informasi perusahaan dan proses rekrutmen melalui saluran resmi perusahaan tersebut.
Berikut beberapa tips untuk menghindari penipuan serupa:
- Verifikasi informasi perusahaan melalui situs web resmi atau menghubungi langsung perusahaan.
- Jangan pernah memberikan uang atau dokumen penting kepada pihak yang tidak dikenal atau belum terverifikasi.
- Laporkan setiap kecurigaan penipuan kepada pihak berwajib.
- Hati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang terlalu bagus untuk menjadi kenyataan.
Polisi mengimbau masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan terhadap modus penipuan serupa dan segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan indikasi penipuan. Dengan adanya kerjasama antara masyarakat dan pihak berwajib, diharapkan dapat menekan angka kejahatan siber dan melindungi masyarakat dari praktik penipuan yang merugikan.
Kasus ini juga menjadi perhatian bagi perusahaan-perusahaan untuk lebih meningkatkan keamanan data dan informasi rekrutmen mereka, agar tidak disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab. Dengan langkah-langkah pencegahan yang lebih ketat, diharapkan dapat meminimalisir terjadinya penipuan serupa di masa mendatang.