Polisi Ungkap Penipuan Kerja di Serang: Modus Janjikan Lolos Kawasan Industri, Kerugian Capai 60 Juta!
Polres Serang ungkap kasus penipuan bermodus iming-iming pekerjaan di kawasan industri Cikande, Banten. Pelaku ditangkap dan terancam hukuman 5 tahun penjara.

Polres Serang berhasil mengungkap kasus penipuan yang menjanjikan pekerjaan di perusahaan-perusahaan di Kawasan Industri Cikande, Kabupaten Serang, Banten. Seorang tersangka berinisial PP (23) berhasil ditangkap di kediamannya di Kecamatan Cikeusal pada Sabtu, 17 Mei lalu. Kasus ini meresahkan para pencari kerja yang berharap mendapatkan pekerjaan impian mereka.
Menurut Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, tersangka PP menawarkan pekerjaan melalui status WhatsApp, yang kemudian direspon oleh para korban. Modus penipuan ini memanfaatkan keinginan masyarakat untuk segera mendapatkan pekerjaan di kawasan industri yang menjanjikan. Tersangka menjanjikan proses penerimaan kerja yang cepat dengan iming-iming waktu tiga hari setelah pembayaran biaya administrasi.
Namun, janji manis tersebut hanyalah tipu daya belaka. Para korban yang telah membayar biaya administrasi sebesar Rp2 juta tak kunjung mendapatkan panggilan kerja. Tersangka PP juga menjanjikan pengembalian uang administrasi jika korban tidak diterima bekerja, namun janji ini juga tidak ditepati. Akibatnya, para korban merasa tertipu dan melaporkan kejadian ini ke pihak berwajib.
Modus Penipuan dan Janji Palsu
Tersangka PP menawarkan pekerjaan melalui status WhatsApp, menjanjikan para korban akan segera diterima kerja dalam waktu tiga hari setelah membayar biaya administrasi sebesar Rp2 juta. Untuk meyakinkan para korban, tersangka menjanjikan akan mengembalikan uang administrasi jika tidak diterima bekerja. Namun, setelah lebih dari tiga bulan, para korban tidak kunjung mendapatkan panggilan kerja dan tersangka sulit dihubungi.
Salah seorang korban yang merasa tertipu akhirnya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Cikeusal pada Selasa, 13 Mei. Berbekal laporan tersebut, petugas Unit Reskrim langsung melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka PP. Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa ada sembilan pencari kerja lainnya yang juga menjadi korban penipuan ini.
Menurut pengakuan tersangka, uang hasil penipuan sebesar Rp60 juta telah habis digunakan untuk membayar hutang dan memenuhi kebutuhan sehari-hari. Petugas juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk berkas lamaran kerja, surat perjanjian palsu antara tersangka dan korban, serta bukti transfer pembayaran administrasi.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Kepada Masyarakat
Atas perbuatannya, tersangka PP dijerat Pasal 378 Jo 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan dengan ancaman hukuman lima tahun penjara. Kasus ini menjadi peringatan bagi masyarakat agar lebih berhati-hati terhadap tawaran pekerjaan yang mencurigakan, terutama yang meminta sejumlah uang sebagai biaya administrasi.
Kapolres Serang mengimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melakukan pengecekan kebenaran informasi lowongan kerja sebelum memberikan sejumlah uang kepada pihak yang tidak bertanggung jawab. Masyarakat juga diimbau untuk tidak mudah percaya dengan janji-janji manis yang ditawarkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.
Pihak kepolisian akan terus melakukan pengembangan kasus ini untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan penipuan yang lebih besar. Masyarakat yang merasa menjadi korban penipuan serupa diimbau untuk segera melaporkan kejadian tersebut ke kantor polisi terdekat agar dapat segera ditindaklanjuti.
Kasus penipuan ini menjadi pelajaran berharga bagi kita semua untuk lebih berhati-hati dan waspada terhadap berbagai modus penipuan yang semakin beragam. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang mudah dan cepat, serta selalu lakukan pengecekan kebenaran informasi sebelum mengambil keputusan.