Ratusan Warga Serang Tertipu Calo Kerja, Rugi hingga Rp500 Juta!
Polres Serang menangkap tiga pelaku penipuan calo tenaga kerja yang telah menipu ratusan korban di Serang dan Lebak dengan kerugian mencapai Rp500 juta.

Serang, 5 Mei 2024 - Ratusan warga di Kabupaten Serang dan Lebak menjadi korban penipuan calo tenaga kerja. Kejadian ini terungkap setelah Polres Serang berhasil menangkap tiga pelaku, yaitu LM (38), GCP (27), dan AM (38). Para pelaku menjalankan aksinya dengan modus mengaku sebagai perwakilan perusahaan di Kawasan Industri Modern Cikande dan PT Nikomas Gemilang, menjanjikan pekerjaan kepada korban dengan imbalan uang yang cukup besar.
Penangkapan ketiga pelaku dibenarkan oleh Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko, dalam konferensi pers di Serang, Senin. Ia menjelaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan pengaduan dari para pencari kerja yang merasa tertipu. Ketiga pelaku ditangkap di kediaman masing-masing sepanjang pekan lalu. LM berasal dari Kecamatan Kragilan, GCP dari Kecamatan Cikeusal, dan AM dari Kecamatan Carenang, semuanya di Kabupaten Serang.
Modus operandi yang digunakan para pelaku cukup licik. Mereka mengaku sebagai HRD, petugas keamanan, bahkan karyawan perusahaan, atau bahkan mengaku dekat dengan organisasi masyarakat tertentu. Hal ini dilakukan untuk meyakinkan para korban dan melancarkan aksi penipuan mereka. Akibatnya, lebih dari 100 orang tertipu dan mengalami kerugian yang sangat besar.
Modus Penipuan Calo Tenaga Kerja
Para pelaku menjanjikan pekerjaan kepada korban di perusahaan-perusahaan ternama di Kawasan Industri Modern Cikande dan PT Nikomas Gemilang. Untuk mendapatkan pekerjaan tersebut, korban diminta untuk membayar sejumlah uang yang cukup fantastis, berkisar antara Rp7 juta hingga Rp20 juta. Besarnya uang yang dibayarkan bergantung pada posisi pekerjaan yang dijanjikan.
Keberhasilan para pelaku dalam menjalankan aksinya tak lepas dari kemampuan mereka dalam memanipulasi informasi dan membangun kepercayaan korban. Mereka dengan lihai menyamar sebagai orang dalam perusahaan, sehingga korban merasa yakin akan mendapatkan pekerjaan yang dijanjikan.
"Dari keterangan ketiga pelaku, korban berjumlah lebih dari 100 orang yang berasal dari berbagai kecamatan di Kabupaten Serang dan Kabupaten Lebak," kata Kapolres Serang, AKBP Condro Sasongko.
Setelah berhasil mengumpulkan uang dari ratusan korban, total kerugian yang diderita para korban mencapai lebih dari Rp500 juta. Uang tersebut diduga telah digunakan oleh para pelaku untuk kepentingan pribadi.
Imbauan Kepada Masyarakat
Polres Serang mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal dan mengaku bisa membantu mendapatkan pekerjaan, apalagi jika disertai dengan permintaan uang. Proses perekrutan karyawan di perusahaan resmi biasanya memiliki prosedur yang jelas dan tidak meminta biaya kepada calon karyawan.
"Pihaknya juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap orang yang baru dikenal dan mengaku bisa membantu memberikan pekerjaan terlebih dengan imbalan uang," ujar AKBP Condro Sasongko.
Kasus ini menjadi pengingat penting bagi masyarakat untuk selalu berhati-hati dan teliti dalam mencari pekerjaan. Jangan mudah tergiur dengan iming-iming pekerjaan yang menjanjikan tanpa proses rekrutmen yang jelas. Lebih baik mencari informasi pekerjaan melalui jalur resmi dan terpercaya.
Polisi juga menghimbau agar masyarakat segera melapor ke pihak berwajib jika menemukan atau mengalami kejadian serupa. Kerjasama antara masyarakat dan pihak kepolisian sangat penting untuk mencegah dan memberantas kejahatan penipuan calo tenaga kerja.
Langkah selanjutnya, Polres Serang akan terus melakukan penyelidikan dan pengembangan kasus ini untuk memastikan tidak ada pelaku lain yang terlibat. Para pelaku akan dijerat dengan pasal yang sesuai dengan perbuatannya.