Polresta Yogyakarta Amankan Tiga Remaja Bawa Sajam, Satu Celurit Ditemukan
Tiga remaja diamankan Polresta Yogyakarta karena kedapatan membawa senjata tajam saat patroli subuh; satu celurit ditemukan disembunyikan di balik jaket.

Pada Senin, 3 Maret 2024, sekitar pukul 06.40 WIB, Polresta Yogyakarta mengamankan tiga remaja yang membawa senjata tajam di Simpang Tiga Jalan Nyai Ahmad Dahlan, Kota Yogyakarta. Kejadian berawal dari laporan Polsek Kraton mengenai sekelompok remaja yang membawa senjata tajam. Petugas Patroli Samapta Polresta Yogyakarta kemudian melakukan penyisiran dan berhasil menemukan tiga remaja yang mencoba melarikan diri saat hendak dihentikan.
Ketiga remaja tersebut mengendarai sepeda motor Beat dengan nomor polisi AB-2928-QP. Dalam upaya melarikan diri, mereka bahkan menabrak motor Kawasaki KLX milik petugas. Setelah terjatuh, petugas langsung melakukan pemeriksaan dan menemukan barang bukti berupa satu sabuk dan satu celurit yang disembunyikan di balik jaket salah satu remaja.
Dari pemeriksaan, diketahui identitas ketiga remaja tersebut: ESK (16) warga Gamping, Sleman; ASR (15) warga Danurejan, Kota Yogyakarta; dan MI (21) warga Balecatur, Gamping, yang berperan sebagai joki dan membawa celurit. Ketiganya kini diamankan di Mako Polresta Yogyakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut oleh penyidik Satreskrim Polresta Yogyakarta.
Penangkapan di Kawasan Simpang Tiga
Penangkapan tiga remaja yang membawa senjata tajam ini bermula dari informasi yang diterima oleh anggota patroli dari Polsek Kraton. Informasi tersebut menyebutkan adanya sekelompok remaja yang melintas dari Simpang Empat Tamansari menuju arah barat sambil membawa senjata tajam. Tim Patroli Samapta Polresta Yogyakarta langsung bergerak cepat melakukan penyisiran di sekitar lokasi.
Saat petugas menemukan sepeda motor Beat yang dikendarai oleh ketiga remaja tersebut, mereka berusaha melarikan diri. Upaya pelarian ini menunjukkan adanya indikasi pelanggaran hukum dan potensi bahaya yang ditimbulkan oleh kepemilikan senjata tajam tanpa izin.
Setelah berhasil dihentikan dan dilakukan pemeriksaan, ditemukanlah sebuah celurit yang disembunyikan dengan cermat. Hal ini menunjukkan adanya upaya untuk menyembunyikan barang bukti dari petugas kepolisian.
Kasus ini menjadi bukti pentingnya patroli rutin untuk menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam mencegah tindakan kriminalitas yang melibatkan senjata tajam.
Identitas dan Peran Ketiga Remaja
Ketiga remaja yang diamankan memiliki latar belakang yang berbeda. ESK (16) dan ASR (15) merupakan remaja yang masih berusia di bawah umur, sementara MI (21) lebih tua dan diduga berperan sebagai joki.
Perbedaan usia ini menunjukkan adanya kemungkinan MI berperan sebagai pembimbing atau bahkan provokator bagi dua remaja yang lebih muda. Hal ini perlu menjadi perhatian dalam proses penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut.
Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan pihak kepolisian akan menyelidiki lebih dalam motif di balik kepemilikan senjata tajam oleh ketiga remaja tersebut.
Polisi akan menyelidiki lebih lanjut terkait asal usul celurit dan apakah ada keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Hasil penyelidikan akan menentukan langkah hukum selanjutnya yang akan diambil.
Barang Bukti dan Proses Hukum Selanjutnya
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa satu celurit dan satu sabuk. Celurit ditemukan disembunyikan di balik jaket salah satu remaja, menunjukkan adanya upaya untuk menghindari pemeriksaan petugas.
Ketiga remaja tersebut kini menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Mako Polresta Yogyakarta. Proses hukum akan berjalan sesuai dengan prosedur yang berlaku, dan polisi akan menyelidiki motif di balik kepemilikan senjata tajam tersebut.
Kasus ini menjadi pengingat pentingnya pengawasan orang tua dan lingkungan sekitar terhadap perilaku remaja, serta pentingnya kepatuhan terhadap hukum dan peraturan yang berlaku.
Polresta Yogyakarta berkomitmen untuk terus menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat dengan melakukan patroli rutin dan menindak tegas segala bentuk pelanggaran hukum.
Pihak kepolisian menghimbau kepada masyarakat untuk turut serta menjaga keamanan lingkungan sekitar dengan melaporkan setiap kejadian mencurigakan kepada pihak berwajib.